Berita Viral
Korupsi Rp105 M, Bengawan Kamto Bereaksi Divonis 6 Tahun Penjara: Siapa Zalim Pasti akan Dapat Karma
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Bengawan Kamto sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Selain itu, terdapat indikasi penyajian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Agunan yang digunakan juga disebut bermasalah dan nilainya dinilai tidak layak.
Sebagian dana kredit diduga dialihkan untuk kepentingan lain di luar proyek usaha yang diajukan.
Akibat usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, PT PAL gagal memenuhi kewajiban pembayaran sehingga kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa lain juga telah diproses hukum dan sebagian telah divonis, di antaranya Wendy Haryanto selaku mantan Direktur PT PAL, Viktor Gunawan Direktur Utama PT PAL, Rais Gunawan Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah Bank BNI KC Palembang, Arief Rohman Komisaris PT PAL, serta Bengawan Kamto selaku Komisaris PT PAL.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bengawan-Kamto-tahanan-rumah.jpg)