Berita Viral

Korupsi Rp105 M, Bengawan Kamto Bereaksi Divonis 6 Tahun Penjara: Siapa Zalim Pasti akan Dapat Karma

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Bengawan Kamto sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kejati Jambi
Bengawan Kamto terdakwa dugaan korupsi kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 - 2019 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp105 miliar. 

Selain itu, terdapat indikasi penyajian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Agunan yang digunakan juga disebut bermasalah dan nilainya dinilai tidak layak.

Sebagian dana kredit diduga dialihkan untuk kepentingan lain di luar proyek usaha yang diajukan.

Akibat usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, PT PAL gagal memenuhi kewajiban pembayaran sehingga kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa lain juga telah diproses hukum dan sebagian telah divonis, di antaranya Wendy Haryanto selaku mantan Direktur PT PAL, Viktor Gunawan Direktur Utama PT PAL, Rais Gunawan Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah Bank BNI KC Palembang, Arief Rohman Komisaris PT PAL, serta Bengawan Kamto selaku Komisaris PT PAL.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved