Berita Viral

Korupsi Rp105 M, Bengawan Kamto Bereaksi Divonis 6 Tahun Penjara: Siapa Zalim Pasti akan Dapat Karma

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Bengawan Kamto sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kejati Jambi
Bengawan Kamto terdakwa dugaan korupsi kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 - 2019 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp105 miliar. 

Pihak Terdakwa Ajukan Banding

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi tersebut.

Menurut Ilham, terdapat perbedaan pandangan di antara majelis hakim dalam menilai perkara itu.

"Ada perbedaan penilaian majelis hakim terhadap putusan ini. Ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Ilham usai sidang vonis, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut dalam persidangan juga terungkap bahwa proses pendirian PT PAL tidak melibatkan Bengawan Kamto.

"Bahwa proses berdirinya PT PAL ini tidak ada peran dari terdakwa," ujarnya.

Selain itu, menurut Ilham, selama persidangan tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan Bengawan Kamto memerintahkan pihak lain terkait proses kredit maupun dugaan manipulasi data.

"Di persidangan juga terbukti tidak ada satu pun WhatsApp ataupun telepon dari terdakwa Bengawan Kamto untuk menyuruh bagaimana proses kredit ataupun data yang dipoles," ucapnya.

Namun demikian, kata Ilham, dua anggota majelis hakim lainnya memiliki pandangan berbeda.

"Dua majelis hakim lain menilai bahwa Bengawan Kamto menyuruh Victor," katanya.

Atas dasar itu, pihak terdakwa memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui upaya banding.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi PT PAL bermula dari pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari sebesar Rp105 miliar.

Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung usaha perkebunan. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menemukan dugaan manipulasi berbagai dokumen penting, mulai dari laporan keuangan, data usaha, hingga agunan kredit.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved