Berita Viral

Korupsi Rp105 M, Bengawan Kamto Bereaksi Divonis 6 Tahun Penjara: Siapa Zalim Pasti akan Dapat Karma

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Bengawan Kamto sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kejati Jambi
Bengawan Kamto terdakwa dugaan korupsi kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 - 2019 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp105 miliar. 

Kakak dan adik Bengawan Kamto langsung memeluknya sebelum dibawa petugas.

PT PAL Dinilai Tidak Memenuhi Syarat 

Sidang berlangsung selama sekitar tiga jam. Pengusaha Jambi itu tampak lebih banyak menundukkan kepala saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan putusan.

Bengawan Kamto adalah terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI senilai Rp105 miliar.

"Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Annisa Brigestriana, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Kala Pidato Prabowo Bikin IHSG Anjlok, Padahal Sempat Menguat Rabu Pagi, Begini Kata Pengamat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum, baik secara formil maupun materil.

Sejak awal, PT PAL dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank BNI.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Bengawan Kamto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

Vonis Lebih Berat

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya, JPU menuntut Bengawan Kamto dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

Jika tidak dibayarkan, harta bendanya juga diminta untuk disita dan dilelang.

Artinya, pidana tambahan yang diputuskan hakim lebih tinggi Rp67,1 miliar dibanding tuntutan jaksa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved