Berita Viral

Korupsi Rp105 M, Bengawan Kamto Bereaksi Divonis 6 Tahun Penjara: Siapa Zalim Pasti akan Dapat Karma

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Bengawan Kamto sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kejati Jambi
Bengawan Kamto terdakwa dugaan korupsi kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 - 2019 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp105 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Korupsi Rp105 miliar, Bengawan Kamto bereaksi divonis 6 tahun penjara.

Bengawan Kamto dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/5/2026) siang.

Ia juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta.

Baca juga: Rentetan Begal dan Curanmor Teror Warga Hamparan Perak, Motor NMAX hingga Scoopy Raib

Majelis hakim juga memutus Bengawan Kamto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80 miliar. 

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara atau diganti dengan pidana tambahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, pengunjung telah memadati ruangan sejak sebelum sidang dimulai.

Ayah, istri, karyawan, hingga sejumlah relasi Bengawan Kamto terlihat hadir dan duduk berjejer di kursi persidangan.

Baca juga: Polemik LCC MPR, SMAN 1 Sambas Dihujat Sejak Diumumkan Wakili Kalbar ke Nasional

Sebagian pengunjung lainnya bahkan harus berdiri di belakang ruangan karena kursi telah penuh.

Saat pembacaan amar putusan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, Bengawan Kamto yang duduk di kursi terdakwa tampak lebih banyak tertunduk.

Pria berkemeja biru dongker itu juga terlihat minim bergerak selama sidang berlangsung.

Beberapa kali terdengar suara decakan dari para pengunjung sidang.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sidang berakhir dan Komisaris PT PAL tersebut dibawa keluar ruang sidang.

Baca juga: Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Bersama APIP dan APH

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Bengawan Kamto sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.

"Zalim. Siapa yang menzalimi pasti akan mendapatkan karma," kata Bengawan Kamto sesaat setelah mendengarkan putusan majelis hakim dan digiring menuju mobil tahanan.

Sementara itu, pihak keluarga yang menunggu di luar ruang sidang tampak histeris.

Kakak dan adik Bengawan Kamto langsung memeluknya sebelum dibawa petugas.

PT PAL Dinilai Tidak Memenuhi Syarat 

Sidang berlangsung selama sekitar tiga jam. Pengusaha Jambi itu tampak lebih banyak menundukkan kepala saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan putusan.

Bengawan Kamto adalah terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI senilai Rp105 miliar.

"Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Annisa Brigestriana, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Kala Pidato Prabowo Bikin IHSG Anjlok, Padahal Sempat Menguat Rabu Pagi, Begini Kata Pengamat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum, baik secara formil maupun materil.

Sejak awal, PT PAL dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank BNI.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Bengawan Kamto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

Vonis Lebih Berat

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya, JPU menuntut Bengawan Kamto dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

Jika tidak dibayarkan, harta bendanya juga diminta untuk disita dan dilelang.

Artinya, pidana tambahan yang diputuskan hakim lebih tinggi Rp67,1 miliar dibanding tuntutan jaksa.

Pihak Terdakwa Ajukan Banding

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi tersebut.

Menurut Ilham, terdapat perbedaan pandangan di antara majelis hakim dalam menilai perkara itu.

"Ada perbedaan penilaian majelis hakim terhadap putusan ini. Ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Ilham usai sidang vonis, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut dalam persidangan juga terungkap bahwa proses pendirian PT PAL tidak melibatkan Bengawan Kamto.

"Bahwa proses berdirinya PT PAL ini tidak ada peran dari terdakwa," ujarnya.

Selain itu, menurut Ilham, selama persidangan tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan Bengawan Kamto memerintahkan pihak lain terkait proses kredit maupun dugaan manipulasi data.

"Di persidangan juga terbukti tidak ada satu pun WhatsApp ataupun telepon dari terdakwa Bengawan Kamto untuk menyuruh bagaimana proses kredit ataupun data yang dipoles," ucapnya.

Namun demikian, kata Ilham, dua anggota majelis hakim lainnya memiliki pandangan berbeda.

"Dua majelis hakim lain menilai bahwa Bengawan Kamto menyuruh Victor," katanya.

Atas dasar itu, pihak terdakwa memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui upaya banding.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi PT PAL bermula dari pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari sebesar Rp105 miliar.

Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung usaha perkebunan. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menemukan dugaan manipulasi berbagai dokumen penting, mulai dari laporan keuangan, data usaha, hingga agunan kredit.

Selain itu, terdapat indikasi penyajian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Agunan yang digunakan juga disebut bermasalah dan nilainya dinilai tidak layak.

Sebagian dana kredit diduga dialihkan untuk kepentingan lain di luar proyek usaha yang diajukan.

Akibat usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, PT PAL gagal memenuhi kewajiban pembayaran sehingga kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa lain juga telah diproses hukum dan sebagian telah divonis, di antaranya Wendy Haryanto selaku mantan Direktur PT PAL, Viktor Gunawan Direktur Utama PT PAL, Rais Gunawan Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah Bank BNI KC Palembang, Arief Rohman Komisaris PT PAL, serta Bengawan Kamto selaku Komisaris PT PAL.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved