Berita Viral

DUGAAN Perselingkuhan Oknum Polwan: Penggerebekan Brigpol Rony terhadap Istrinya, Brigpol Isyebel

Brigpol Rony Loupatty, anggota Satbrimob Polda Maluku, melakukan penggerebekan terhadap istrinya, Brigpol Isyebel Tehusalawany

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS PERSELINGKUHAN: Seorang polwan digerebek suaminya karena diduga selingkuh dengan pria lain. (Foto Ilustrasi). 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparat kepolisian di Ambon mencuat ke publik.

Hal itu setelah Brigpol Rony Loupatty, anggota Satbrimob Polda Maluku, melakukan penggerebekan terhadap istrinya, Brigpol Isyebel Tehusalawany, di rumah seorang pria bernama Bryan Maahury.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Rony tidak datang sendirian. Ia didampingi anggota Provos Satbrimob Polda Maluku serta personel Polsek Nusaniwe.

Setibanya di lokasi, rombongan aparat meminta izin kepada orang tua Bryan untuk membuka pintu kamar.

Proses ini memakan waktu lebih dari 30 menit sebelum akhirnya pintu berhasil dibuka.

Saat itu, Brigpol Isyebel ditemukan bersama Bryan di dalam rumah.

Pengakuan Bryan Maahury: Sudah Tiga Kali Berhubungan Intim

Dalam pemeriksaan awal di Pos Polsek Nusaniwe, Bryan mengaku telah tiga kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Brigpol Isyebel. 

Ia juga menyebut bahwa Isyebel beberapa kali menginap di rumahnya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya hubungan khusus antara keduanya.

Namun, pernyataan Bryan ini kemudian menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan keterangan polwan Brigpol Isyebel.

Bantahan Brigpol Isyebel: Tidak Pernah Berhubungan Intim

Polwan Brigpol Isyebel membantah keras tuduhan tersebut.

Menurutnya, ia tidak ditemukan di dalam kamar bersama Bryan, melainkan sedang duduk di tangga rumah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved