Berita Viral
DUGAAN Perselingkuhan Oknum Polwan: Penggerebekan Brigpol Rony terhadap Istrinya, Brigpol Isyebel
Brigpol Rony Loupatty, anggota Satbrimob Polda Maluku, melakukan penggerebekan terhadap istrinya, Brigpol Isyebel Tehusalawany
TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparat kepolisian di Ambon mencuat ke publik.
Hal itu setelah Brigpol Rony Loupatty, anggota Satbrimob Polda Maluku, melakukan penggerebekan terhadap istrinya, Brigpol Isyebel Tehusalawany, di rumah seorang pria bernama Bryan Maahury.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Rony tidak datang sendirian. Ia didampingi anggota Provos Satbrimob Polda Maluku serta personel Polsek Nusaniwe.
Setibanya di lokasi, rombongan aparat meminta izin kepada orang tua Bryan untuk membuka pintu kamar.
Proses ini memakan waktu lebih dari 30 menit sebelum akhirnya pintu berhasil dibuka.
Saat itu, Brigpol Isyebel ditemukan bersama Bryan di dalam rumah.
Pengakuan Bryan Maahury: Sudah Tiga Kali Berhubungan Intim
Dalam pemeriksaan awal di Pos Polsek Nusaniwe, Bryan mengaku telah tiga kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan Brigpol Isyebel.
Ia juga menyebut bahwa Isyebel beberapa kali menginap di rumahnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya hubungan khusus antara keduanya.
Namun, pernyataan Bryan ini kemudian menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan keterangan polwan Brigpol Isyebel.
Bantahan Brigpol Isyebel: Tidak Pernah Berhubungan Intim
Polwan Brigpol Isyebel membantah keras tuduhan tersebut.
Menurutnya, ia tidak ditemukan di dalam kamar bersama Bryan, melainkan sedang duduk di tangga rumah.
polwan
Polwan Cantik
Perselingkuhan Polwan
Brigpol Rony Loupatty
Polwan Brigpol Isyebel Tehusalawany
| PENAMPAKAN Ammar Zoni Tempati Sel Super Maksimum Security di Nusakambangan |
|
|---|
| SOSOK Irwan Arya, Politikus Partai Demokrat, Laporkan Rismon Terkait Buku 'Gibran End Game' |
|
|---|
| Gegara Wanita SPA, Tiga Personel Polda Sumut Diproses, Satu Telah Ditahan, Berikut Kasusnya |
|
|---|
| Saiful Bahri Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 10 Kilogram di Medan Divonis 20 Tahun |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Beri Kesempatan kepada Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Perdamaian dengan Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-wanita-diselingkuhi-suami_selingkuh_perselingkuhan_.jpg)