OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Diancam Noel Gugat Rp 300 Triliun, KPK Minta Fokus Di Persidangan, Disampaikan Lewat Bukti

Lembaga antirasuah tersebut menyarankan Noel untuk lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.

Tayang:
KompasTV
SIDANG NOEL - Immanuel Ebenezer atau Noel yakin KPK tidak punya bukti atas kasus yang menjeratnya hingga nyanyikan lagu OTT Bocil saat jedang sidang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab santai atas ancaman gugatan perdata dan pidana senilai fantastis Rp 300 triliun yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Lembaga antirasuah tersebut menyarankan Noel untuk lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa segala bentuk bantahan dan pembelaan idealnya disampaikan melalui mekanisme pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dengan menggiring opini di ruang publik.

"KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Sertu MB Melarikan Diri saat Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah SD

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bekerja berdasarkan alat bukti, dan telah membeberkan setiap fakta dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai hasil penyidikan.

"Ini masih terus bergulir proses sidangnya, kita tunggu nanti sampai akhir putusan dari majelis hakim. Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan," tegas Budi.

Baca juga: AWAL Terbongkarnya Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Dokter Kecantikan Palsu, Korban Cacat Permanen

Tudingan dan Amarah Noel Ebenezer di Luar Sidang

Sikap santai KPK ini merupakan respons atas pernyataan menggebu-gebu Noel Ebenezer di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (29/4/2026). 

Jelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, Noel meluapkan amarahnya karena merasa difitnah dan menjadi korban framing media atas tuduhan memiliki puluhan mobil hingga menerima ratusan miliar rupiah.

"Nanti saya akan gugat KPK. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung, kita akan gugat KPK Rp 300 triliun. Dan Rp 300 triliun itu buat buruh dan para pencari keadilan perdata dan pidana. Tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak, istri saya. Semua buat kawan-kawan buruh," kata Noel kepada awak media.

Tidak hanya mengancam gugatan materiel, Noel juga melontarkan kritik keras yang menyebut KPK saat ini bertindak ngawur dan sarat muatan politik. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Taksi Hijau Mogok di Rel, Sang Sopir: Mau Jalanin, Udah Gak Bisa

Ia menilai penetapan status Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya tidak sah karena jeda waktu kejadian dan penangkapan terlampau jauh, sehingga ia menganggap tindakan tersebut menyerupai penghukuman di luar peradilan.

Lebih jauh, Noel mengeklaim bahwa kasus sertifikasi K3 yang membelitnya adalah murni jebakan dari para pengusaha berwatak "gangster" yang merasa terganggu dengan kebijakannya saat menjabat. 

Ia bahkan menuding jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebagai orang titipan politisi dan oligarki yang hanya mengejar target penangkapan demi kenaikan pangkat.

Duduk Perkara Kasus Sertifikasi K3

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved