Berita Viral
TERUNGKAP Alasannya Kenapa Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri oleh Presiden Prabowo
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap alasan Listyo Sigit Prabowo, masih dipertahankan sebagai Kapolri
TRIBUN-MEDAN.COM - Desakan pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menguat beberapa waktu lalu.
Namun Presiden Prabowo Subianto memilih fokus pada perbaikan institusi dan pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri hingga saat ini diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menurut Sahroni, ada kebutuhan khusus yang membuat Listyo Sigit tetap dipertahankan, di antaranya adanya wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal dua hingga tiga tahun.
“Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Listyo dinilai mampu menjaga kenyamanan dan keamanan dalam negeri
Selain itu, Sahroni mengatakan, Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit dinilai mampu menjaga kenyamanan dan keamanan, khususnya selama proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan saat ini.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sahroni, terdapat pertimbangan khusus dari Presiden Prabowo yang membuat Listyo Sigit masih dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.
“Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,” ujar Sahroni.
Kendati demikian, Sahroni menyatakan, mendukung wacana masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal tiga tahun, demi menjaga regenerasi di tubuh Polri.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan pembatasan masa jabatan Kapolri dalam usulan reformasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri mengatakan, komisi hanya mengusulkan pengaturan jenjang karier atau career path calon Kapolri agar proses regenerasi berjalan lebih baik.
“Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur,” kata Dofiri, dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Dofiri, kewenangan menentukan masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada di tangan presiden.
| TAK BAYAR Tagihan Hotel, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| AWAL Mula Kasus Penipuan Hotel Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana Kini Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| SOSOK dan Biodata Hellyana, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan |
|
|---|
| Diduga Gegara Cemburu, Suami Bunuh Istri dan Mertuanya, Korban Dipukuli Pakai Besi Usai Cekcok |
|
|---|
| Ekonom Ini Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis untuk Prabowo Usai Sebut Orang Desa Gak Pakai Dolar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KAPOLRI-Kapolri-Jenderal-Pol-Listyo-Sigit-Prabowo.jpg)