Berita Viral

TAK BAYAR Tagihan Hotel, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara

Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan tagihan hotel.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Timur/Ist
Hellyana Wakil Gubernur Bangka Belitung. 

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.

Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: AWAL Mula Kasus Penipuan Hotel Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana Kini Divonis 4 Bulan Penjara

Baca juga: SOSOK dan Biodata Hellyana, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved