Berita Viral
TAK BAYAR Tagihan Hotel, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan tagihan hotel.
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan tagihan hotel.
Hal ini dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara, Senin (18/5/2026).
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.
"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,"tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Hellyana dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana."
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyan pidana penjara selama penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.
Seperti dalam dakwaan, kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 sd September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.
Bahwa terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel.
Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.
Bahwa sampai dengan sekira bulan Januari tahun 2025 saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa -hingga pelaporan polisi- tidak juga membayar pelunasan pemesanan kamar hotel.
Atas kejadian tersebut saksi Adelia merasa dirugikan dikarenakan dirinya yang harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainya sebesar Rp 22.257.000 dengan uang pribadi.
Akibat kejadian tersebut saksi Adelia sampai tidak bekerja lagi di hotel tersebut. Akhirnya saksi Adelia melaporkan kasus tersebut ke Polda atas dugaan penipuan.
Profil dan Biodata Hellyana
Hellyana merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029.
Perempuan berusia 48 tahun ini lahir di Tanjung Pandan pada 26 Juli 1977.
Ia merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Babel.
Sebelumnya, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan kasus dugaan ijazah palsu.
Berikut Biodata Hellyana:
- Nama: Hellyana, S.H
- Jabatan: Wakil Gubernur Kepulauan Babel 2024–2029.
- Mulai Menjabat: 17 April 2025
- Gubernur: Hidayat Arsani
- Lahir: Di Tanjung Pandan, Belitung, 26 Juli 1977
- Usia: 48 tahun (per 2025)
- Partai Politik: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Pendidikan: SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (1992–1995), Universitas Azzahra.
- Karier Politik: Anggota DPRD Babel 2019–2024, Ketua DPW PPP Babel, Wakil Gubernur Babel 2024-2029.
Kontroversi:
- Hellyana mengakui hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang akur sejak dilantik pada April 2025.
- Hellyana menyebut komunikasi sulit dilakukan, bahkan ruang geraknya sebagai wagub mulai dibatasi.
- Hubungan renggang dengan gubernur juga menambah dinamika politik internal Babel, yang bisa berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah.
Mencuat Kasus Hukum:
- Pada Desember 2025, Hellyana disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
- Namun, kuasa hukumnya menyatakan belum menerima surat resmi dan menegaskan bahwa Hellyana adalah pihak yang dirugikan.
- Per Senin (22/12/2025) malam, Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
- Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan. “Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
- Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Membuatnya Status Tersangka
Sebelumnya, informasi penetapan status tersangka itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengatakan telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka terhadap Hellyana.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.
Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: AWAL Mula Kasus Penipuan Hotel Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana Kini Divonis 4 Bulan Penjara
Baca juga: SOSOK dan Biodata Hellyana, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Wagub Babel
Kasus penipuan Wagub Babel
Wagub Babel tak bayar tagihan hotel
Nuraida Adelia Saragih laporkan Wagub Babel
| AWAL Mula Kasus Penipuan Hotel Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana Kini Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| SOSOK dan Biodata Hellyana, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan |
|
|---|
| Diduga Gegara Cemburu, Suami Bunuh Istri dan Mertuanya, Korban Dipukuli Pakai Besi Usai Cekcok |
|
|---|
| Ekonom Ini Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis untuk Prabowo Usai Sebut Orang Desa Gak Pakai Dolar |
|
|---|
| Rupiah Tembus 17.600 per Dolar, DPR Singgung Pengrajin Tempe Rasakan Dampak Pelemahan Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hellyana-ijazah-palsu.jpg)