Berita Nasional
OJK Wanti-wanti Lonjakan Klaim JHT dan JKP Maret 2026 Seiring Peningkatan Gelombang PHK
Lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seiring meningkatnya pekerja yang kena PHK.
TRIBUN-MEDAN.com - Klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan sepanjang Maret 2026.
Lonjakan klaim ini seiring meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan gelombang PHK mulai memberi tekanan pada program perlindungan pekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK menjadi salah satu faktor utama kenaikan klaim tersebut.
“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan data OJK, klaim JHT pada Maret 2026 meningkat 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun.
Kenaikan ini dipicu meningkatnya frekuensi pencairan dana JHT oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, lonjakan lebih tinggi terjadi pada program JKP yang naik 91 persen secara tahunan.
Menurut Ogi, kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi bertambahnya pekerja terdampak PHK, tetapi juga relaksasi syarat klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program JKP.
“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat,” kata dia.
Baca juga: MISTERI Kematian Sarpina Sinaga di Simalungun, Polisi Ungkap Hasil Visum dan Olah TKP
Di tengah lonjakan klaim tersebut, OJK mewanti-wanti pengelolaan program jaminan sosial harus dilakukan secara lebih hati-hati agar keberlanjutan dana tetap terjaga.
Menurut Ogi, evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat perlu dilakukan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif,” ujar dia.
OJK berharap keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan kesehatan dana jaminan sosial tetap dapat dipertahankan dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan tren PHK yang meningkat.
Industri Asuransi Ikut Terdampak
OJK juga mengingatkan bahwa gelombang PHK tidak hanya berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mulai membayangi industri asuransi komersial, terutama asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
| Menteri ESDM Pastikan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tak Naik, Bahlil: Rakyat Sedang Susah |
|
|---|
| Di Hadapan Prabowo, Sigit Mengaku Polri Sudah Punya 1.376 SPPG, Kini Butuh 68 Ribu Pekerja MBG |
|
|---|
| Cerita Presiden Prabowo Sebut Ada Negara Kuat Ingin Borong Beras Indonesia: Tapi Minta Diskon Gede |
|
|---|
| Harta Kekayaan Teddy Indra Wijaya, Koleksi Kendaraan Mencapai Rp 1,2 Miliar |
|
|---|
| Kesalahan Prabowo Sebut Warga Desa Tak Pakai Dolar: Bapak Dibohongi Orang-orang Bapak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOMEN-Karyawan-PT-Sritex-Teriak-Lulus-Kena-PHK-Coret-coret-Baju-Kerja-dengan-Tanda-Tangan.jpg)