Breaking News

Berita Nasional

OJK Wanti-wanti Lonjakan Klaim JHT dan JKP Maret 2026 Seiring Peningkatan Gelombang PHK

Lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seiring meningkatnya pekerja yang kena PHK.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Dok Sritex
PHK KARYAWAN SRITEX - Foto gelombang PHK ribuan karyawan di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. OJK mencatat klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan sepanjang Maret 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan sepanjang Maret 2026.

Lonjakan klaim ini seiring meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan gelombang PHK mulai memberi tekanan pada program perlindungan pekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK menjadi salah satu faktor utama kenaikan klaim tersebut.

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026). 

Berdasarkan data OJK, klaim JHT pada Maret 2026 meningkat 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun.

Kenaikan ini dipicu meningkatnya frekuensi pencairan dana JHT oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Sementara itu, lonjakan lebih tinggi terjadi pada program JKP yang naik 91 persen secara tahunan. 

Menurut Ogi, kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi bertambahnya pekerja terdampak PHK, tetapi juga relaksasi syarat klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program JKP. 

“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat,” kata dia. 

Baca juga: MISTERI Kematian Sarpina Sinaga di Simalungun, Polisi Ungkap Hasil Visum dan Olah TKP

Di tengah lonjakan klaim tersebut, OJK mewanti-wanti pengelolaan program jaminan sosial harus dilakukan secara lebih hati-hati agar keberlanjutan dana tetap terjaga.

Menurut Ogi, evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat perlu dilakukan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif,” ujar dia. 

OJK berharap keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan kesehatan dana jaminan sosial tetap dapat dipertahankan dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan tren PHK yang meningkat. 

Industri Asuransi Ikut Terdampak 

OJK juga mengingatkan bahwa gelombang PHK tidak hanya berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mulai membayangi industri asuransi komersial, terutama asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved