Berita Viral
Hari Ini Dibacakan Tuntutan terhadap 3 Terdakwa Anggota TNI, Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Hari ini,Senin (18/5/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa anggota T
Dalam persidangan, terungkap peran masing-masing terdakwa.
Peran yang terungkap di antaranya, Serka M Nasir melakukan penganiayaan dan membuang tubuh korban di kawasan Bekasi pada 20 Agustus 2025 silam.
Serka M Nasir juga menerima perintah penculikan dari terdakwa di pengadilan negeri yang berlatar belakang sipil yakni Joko Pamuntas dan Dwi Hartono dengan iming-iming sejumlah uang.
Serka M Nasir juga mengajak Kopda Feri untuk melakukan aksinya tersebut.
Terungkap juga bahwa Kopda Feri juga mengajak terdakwa di pengadilan negeri lain yang berstatus sipil yakni Erasmus Wawo dan kawan-kawan untuk melakukan penculikan tersebut.
Kopda Feri juga mengaku melakukan perbuatan itu karena iming-iming sejumlah uang.
Kopda Feri juga mengaku berada di pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur tempat korban diculik oleh Erasmus dkk pada 20 Agustus 2025 silam.
Dalam aksi itu Kopda Feri juga mengajak Serka Frengky Yaru untuk menemaninya.
Serka Frengky mengaku tidak mengetahui apapun tentang rencana penculikan itu.
Namun, ia mengaku mau menemani Kopda Feri karena sejumlah uang.
Para terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, serta pasal penyertaan (melakukan tindak pidana secara bersama-sama) pada Senin (6/4/2026).
Baca juga: Timnas Jepang Resmi Umumkan 26 Pemain yang Bermain di Piala Dunia 2026, tanpa Kaoru Mitoma
Sumber: Tribunnews
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-tni-di-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank.jpg)