Berita Viral
Hari Ini Dibacakan Tuntutan terhadap 3 Terdakwa Anggota TNI, Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Hari ini,Senin (18/5/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa anggota T
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham.
Hari ini,Senin (18/5/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa anggota TNI.
Ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan sidang rencananya akan digelar setelah waktu istirahat, salat, dan makan siang (ishoma).
"Agenda sidang besok pembacaan Tuntutan dari Oditur Militer. Namun karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/5/2026).
Hingga saat ini, oditur militer telah menghadirkan total 19 saksi dan satu ahli di persidangan.
Sebanyak 15 orang di antaranya merupakan terdakwa dalam perkara terkait di pengadilan negeri.
Sedangkan satu lainnya merupakan saksi pelapor dari anggota kepolisian.
Kemudian, terdapat satu saksi warga yang menemukan korban di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Meski warga tersebut tidak hadir di persidangan, namun kesaksiannya telah dibacakan secara tertulis di persidangan.
Selain itu, oditur militer juga telah menghadirkan dua saksi tambahan yakni istri dan mertua korban yakni Puspita Aulia dan Iwan.
Oditur juga menghadirkan satu orang ahli dari dokter forensik yang melakukan autopsi pada jenazah korban.
Para saksi dan ahli tersebut juga disumpah saat memberikan kesaksiannya di persidangan.
Ketiga terdakwa juga telah diperiksa di persidangan.
Saat memberikan keterangannya di persidangan, ketiga terdakwa tidak di sumpah.
Dalam persidangan, terungkap peran masing-masing terdakwa.
Peran yang terungkap di antaranya, Serka M Nasir melakukan penganiayaan dan membuang tubuh korban di kawasan Bekasi pada 20 Agustus 2025 silam.
Serka M Nasir juga menerima perintah penculikan dari terdakwa di pengadilan negeri yang berlatar belakang sipil yakni Joko Pamuntas dan Dwi Hartono dengan iming-iming sejumlah uang.
Serka M Nasir juga mengajak Kopda Feri untuk melakukan aksinya tersebut.
Terungkap juga bahwa Kopda Feri juga mengajak terdakwa di pengadilan negeri lain yang berstatus sipil yakni Erasmus Wawo dan kawan-kawan untuk melakukan penculikan tersebut.
Kopda Feri juga mengaku melakukan perbuatan itu karena iming-iming sejumlah uang.
Kopda Feri juga mengaku berada di pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur tempat korban diculik oleh Erasmus dkk pada 20 Agustus 2025 silam.
Dalam aksi itu Kopda Feri juga mengajak Serka Frengky Yaru untuk menemaninya.
Serka Frengky mengaku tidak mengetahui apapun tentang rencana penculikan itu.
Namun, ia mengaku mau menemani Kopda Feri karena sejumlah uang.
Para terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, serta pasal penyertaan (melakukan tindak pidana secara bersama-sama) pada Senin (6/4/2026).
Baca juga: Timnas Jepang Resmi Umumkan 26 Pemain yang Bermain di Piala Dunia 2026, tanpa Kaoru Mitoma
Sumber: Tribunnews
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-tni-di-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank.jpg)