Berita Viral

Resmi Tersangka, AKP Yohanes Hutapea Terancam Hukuman Mati, Sidang Etik Segera Digelar

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika. (Istimewa/Polreskukar.id) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.

AKP Yohanes Bonar Adiguna diamankan pada 2 Mei lalu, dan kini ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dalam rangka menjalani proses pidana.

Selain proses pidana, AKP Yohanes juga dijerat pelanggaran etik.

Propam Polda Kaltim akan menggelar sidang kode etik Polri untuk AKP Yohanes dalam waktu dekat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKP Yohanes dilakukan setelah penyidik gelar perkara bersama Propam, Bidkum dan Itwasda.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan saudara YBA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Romylus, Minggu (17/5/2026).

Atas perbuatannya AKP Yohanes Bonar Adiguna dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain yang berkaitan.

Dalam jeratan pasal tersebut, AKP Yohanes terancam hukuman mati.

Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengancam pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika (seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

Anak Buah AKP Yohanes Masih Saksi

Sementara anak buah AKP Yohanes, berinisial AB saat ini berstatus sebagai saksi.

AB yang merupakan seorang polisi hanya diperintahkan AKP Yohanes untuk mengambil paket tanpa mengetahui isinya.

"A tetap berstatus saksi karena belum ditemukan keterlibatan langsung dalam pemesanan barang," ucapnya.

Baca juga: Gubsu Bobby Targetkan 6100 Koperasi Merah Putih di Sumut Rampung pada Agustus Mendatang

Diberitakan sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap terkait kasus narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, hasil interogasi sementara AKP Yohanes mengaku barang haram tersebut digunakan sendiri.

Namun, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim meragukan pengakuan AKP Yohanes. Alasannya, jumlah barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus tersebut sangat besar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved