Berita Viral
Dugaan Alasan Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan Status WNI, Masih Buron Dilaporkan Lecehkan Santri
Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.
Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan
Melalui sebuah video pada 22 April 2026, Ahmad Al Misry membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sangat kejam.
Ahmad Al Misry juga mengaku saat pemanggilan oleh penyidik dirinya tengah berada di Mesir untuk mendampingi ibunya menjalani operasi.
Menurutnya, bukti-bukti serta saksi telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk membantah laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmad Al Misry maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan tambahan terkait penetapan tersangka maupun upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Ahmad Al Misry masih berupa dugaan hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syekh-Ahmad-Al-Misry-pencabulan-tingkat-tinggi.jpg)