Berita Viral
Dugaan Alasan Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan Status WNI, Masih Buron Dilaporkan Lecehkan Santri
Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan alasan Ahmad Al Misry ajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui Ahmad Al Misry masih buron dilaporkan lecehkan santri.
Pendakwah asal Mesir itu diduga mengajukan pelepasan status WNI untuk mempersulit proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Baca juga: Wakil Wali Kota Zakiyuddin Sebut Pemko Siap Dukung Koperasi Merah Putih di Medan
Polri menyebut Ahmad Al Misry memanfaatkan status kewarganegaraan ganda yang selama ini dimilikinya secara diam-diam.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengaku telah menerima informasi diplomatik terkait keberadaan Ahmad Al Misry di Mesir.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah menyampaikan informasi mengenai upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia oleh tersangka.
Baca juga: Timsus Polres Siantar Patroli hingga Subuh, Hukum Push Up Remaja yang Pakai Knalpot Brong
“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Ahmad Al Misry,” ujar Untung, Minggu (17/5/2026).
Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas Mesir, kewarganegaraan Mesir milik Ahmad Al Misry ternyata masih aktif dan tidak pernah dilepas.
“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya,” kata Untung.
Lepas WNI, Penangkapan Makin Rumit
Polri menduga pelepasan status WNI itu dilakukan agar Ahmad Al Misry hanya memiliki kewarganegaraan Mesir.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, Ahmad Al Misry akan memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara Mesir. Kondisi itu dinilai dapat memperumit proses penangkapan oleh aparat Indonesia.
“Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,” ujarnya.
Menurut Untung, perubahan status kewarganegaraan itu juga berpotensi memperpanjang proses pengejaran tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syekh-Ahmad-Al-Misry-pencabulan-tingkat-tinggi.jpg)