Berita Viral

Dugaan Alasan Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan Status WNI, Masih Buron Dilaporkan Lecehkan Santri

Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.

Tayang:
Instagram @ahmad_almisry2
DILAPORKAN- Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. 

Penyidik nantinya tidak bisa lagi mengandalkan kerja sama langsung antarkepolisian atau police to police cooperation.

“Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation,” terang Untung.

Selain itu, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Ahmad Al Misry sebelumnya dilakukan saat yang bersangkutan masih tercatat sebagai WNI.

“Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada 22 April 2026, penyidik menggelar perkara untuk mendalami alat bukti dan keterangan saksi.

Dua hari kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban.

Karena tersangka berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan, Polri kemudian memproses pengajuan Red Notice melalui Interpol pada 8 Mei 2026.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pengajuan dilakukan melalui portal resmi Interpol.

Saat ini, otoritas Mesir disebut telah mengetahui keberadaan Ahmad Al Misry dan sedang melacak posisi pastinya di tingkat provinsi.

Korban Disebut Alami Trauma

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut Ahmad Al Misry selama ini dikenal publik sebagai pendakwah yang kerap tampil di televisi nasional, termasuk menjadi juri ajang hafiz Al-Qur’an.

Namun di balik citra tersebut, kata Benny, dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka disebut memakan lebih dari satu korban.

Ia mengatakan para korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved