Berita Viral

Dugaan Alasan Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan Status WNI, Masih Buron Dilaporkan Lecehkan Santri

Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.

Tayang:
Instagram @ahmad_almisry2
DILAPORKAN- Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan alasan Ahmad Al Misry ajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui Ahmad Al Misry masih buron dilaporkan lecehkan santri.

Pendakwah asal Mesir itu diduga mengajukan pelepasan status WNI untuk mempersulit proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.

Baca juga: Wakil Wali Kota Zakiyuddin Sebut Pemko Siap Dukung Koperasi Merah Putih di Medan

Polri menyebut Ahmad Al Misry memanfaatkan status kewarganegaraan ganda yang selama ini dimilikinya secara diam-diam.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengaku telah menerima informasi diplomatik terkait keberadaan Ahmad Al Misry di Mesir.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah menyampaikan informasi mengenai upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia oleh tersangka.

Baca juga: Timsus Polres Siantar Patroli hingga Subuh, Hukum Push Up Remaja yang Pakai Knalpot Brong

“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Ahmad Al Misry,” ujar Untung, Minggu (17/5/2026).

Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas Mesir, kewarganegaraan Mesir milik Ahmad Al Misry ternyata masih aktif dan tidak pernah dilepas.

“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya,” kata Untung.

Lepas WNI, Penangkapan Makin Rumit

Polri menduga pelepasan status WNI itu dilakukan agar Ahmad Al Misry hanya memiliki kewarganegaraan Mesir.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Ahmad Al Misry akan memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara Mesir. Kondisi itu dinilai dapat memperumit proses penangkapan oleh aparat Indonesia.

“Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,” ujarnya.

DILAPORKAN- Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
DILAPORKAN- Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. (Instagram @ahmad_almisry2)

Menurut Untung, perubahan status kewarganegaraan itu juga berpotensi memperpanjang proses pengejaran tersangka.

Penyidik nantinya tidak bisa lagi mengandalkan kerja sama langsung antarkepolisian atau police to police cooperation.

“Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation,” terang Untung.

Selain itu, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Ahmad Al Misry sebelumnya dilakukan saat yang bersangkutan masih tercatat sebagai WNI.

“Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada 22 April 2026, penyidik menggelar perkara untuk mendalami alat bukti dan keterangan saksi.

Dua hari kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban.

Karena tersangka berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan, Polri kemudian memproses pengajuan Red Notice melalui Interpol pada 8 Mei 2026.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pengajuan dilakukan melalui portal resmi Interpol.

Saat ini, otoritas Mesir disebut telah mengetahui keberadaan Ahmad Al Misry dan sedang melacak posisi pastinya di tingkat provinsi.

Korban Disebut Alami Trauma

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut Ahmad Al Misry selama ini dikenal publik sebagai pendakwah yang kerap tampil di televisi nasional, termasuk menjadi juri ajang hafiz Al-Qur’an.

Namun di balik citra tersebut, kata Benny, dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka disebut memakan lebih dari satu korban.

Ia mengatakan para korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.

Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan
Melalui sebuah video pada 22 April 2026, Ahmad Al Misry membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sangat kejam.

Ahmad Al Misry juga mengaku saat pemanggilan oleh penyidik dirinya tengah berada di Mesir untuk mendampingi ibunya menjalani operasi.

Menurutnya, bukti-bukti serta saksi telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk membantah laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmad Al Misry maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan tambahan terkait penetapan tersangka maupun upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Ahmad Al Misry masih berupa dugaan hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved