Berita Viral

Resmi Tersangka, AKP Yohanes Hutapea Terancam Hukuman Mati, Sidang Etik Segera Digelar

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika. (Istimewa/Polreskukar.id) 

“Menurut pengakuan, pengiriman dilakukan empat kali sebelumnya. Yang pertama 10 paket, kedua 10 paket, ketiga 10 paket, dan keempat 20 paket,” ungkapnya.

Dari pengembangan lebih lanjut, petugas kembali menemukan 50 paket lain di Balikpapan dengan alamat penerima dan pengiriman yang sama. “Jadi total keseluruhan yang teridentifikasi ada 100 paket,” ujar Romylus.

Menurut Romylus, seluruh paket dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi dan masih terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama.

“Pemilik barang ada di Medan. Makanya kita belum bisa memberikan semua informasi karena masih dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Polda Kaltim terus mendalami alur distribusi barang tersebut, termasuk dugaan jalur transit pengiriman dari Medan menuju Tenggarong melalui Balikpapan.

“Kita masih periksa saksi dari pihak ekspedisi untuk membuktikan alur pengiriman barang,” katanya. 

Polisi juga menemukan fakta bahwa pengiriman paket diduga telah dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu satu hingga dua bulan terakhir.

“Menurut pengakuan, pengiriman dilakukan empat kali sebelumnya. Yang pertama 10 paket, kedua 10 paket, ketiga 10 paket, dan keempat 20 paket,” ungkapnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved