Berita Viral

MK Putuskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Hingga Kepres Terbit, Zulkifli Ekomei: IKN Harus Diaudit

MK telah menetapkan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/OIKN
Beberapa titik menjadi lokasi favorit bagi para pemburu konten digital. Kawasan Plaza Seremoni dengan latar belakang Istana Garuda yang megah menjadi spot wajib berswafoto (selfie). (OIKN) 

"Saya tetap bersyukur karena ada ketentuan bahwa Jakarta tetap ibu kota negara sampai ada Kepres pemindahan. Buat saya ini momentum untuk evaluasi besar," katanya.

Di akhir wawancara, Zulkifli kembali menegaskan pandangannya mengenai kemungkinan terbitnya Kepres pemindahan ibu kota di era Presiden Prabowo.

"Kalau waras, tidak keluar," ujarnya.

Hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan Kepres resmi pemindahan ibu kota negara ke IKN Kalimantan Timur.

Dengan demikian, berdasarkan putusan MK, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.

Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.

Keputusan ini dibacakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026).

MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK menilai, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.

Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: Reaksi Pemerintah Prabowo Usai MK Pangkas Penguasaan Lahan IKN

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres).

MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5).

MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.

Dalam gugatan, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Hal ini dapat berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli.

Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.

Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.

Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.

Akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.

Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved