Berita Viral
MK Putuskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Hingga Kepres Terbit, Zulkifli Ekomei: IKN Harus Diaudit
MK telah menetapkan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).
TRIBUN-MEDAN.com - MK telah menetapkan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).
MK masih menunggu Kepres terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Aktvisi dr Zulkifli S Ekomei menilai putusan ini sebagai tanda pemeberhentian pemindahan ibu kota.
Ia menilai gugatan yang di MK bukanlah sebagai kemenangan tetapi sebagai pandangan.
"Tidak ada kalah menang. Saya sudah sejak awal mengatakan tidak kalah menang. Tapi ditolak buat saya malah bersyukur karena dalam putusannya hakim mengatakan sesuai petitum saya bahwa Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia," ujar Zulkifli dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap arah kebijakan negara, terutama menyangkut status Jakarta dan keberlanjutan proyek IKN.
Soroti Status Jakarta dan Kepastian Hukum
Zulkifli mengaku sejak awal menggugat UU IKN karena menilai ada persoalan ketatanegaraan yang belum tuntas.
Ia menyoroti belum adanya Kepres resmi terkait pemindahan ibu kota, sementara status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Ia mempertanyakan mengapa pembangunan terus berjalan, baik di Jakarta maupun IKN, ketika menurutnya kepastian hukum soal ibu kota belum benar-benar final.
"Kalau Jakarta ditetapkan kembali sebagai ibu kota negara, implikasinya banyak. Statusnya bagaimana, aturan-aturannya bagaimana, itu harus dipikirkan," katanya.
Zulkifli juga mengingatkan agar putusan MK tidak dianggap sekadar formalitas. Ia menilai pemerintah harus serius menindaklanjuti implikasi hukum dari putusan tersebut.
"Jangan main-main dengan putusan MK. Kalau putusan lembaga hukum tidak ada implikasinya, buat apa ada Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Kritik Keras terhadap Pembangunan IKN
Dalam wawancara tersebut, Zulkifli melontarkan kritik keras terhadap proyek IKN.
Ia menilai pembangunan ibu kota baru dilakukan secara tergesa-gesa dan menyimpan banyak persoalan.
Ia bahkan menyebut proyek tersebut sebagai kebijakan yang “gegabah tapi terstruktur”. Menurutnya, bagian yang “terstruktur” adalah dugaan praktik korupsi dan kepentingan ekonomi di balik pembangunan.
"Dulu dikatakan investor akan datang, ternyata banyak menggunakan APBN. Itu yang saya soroti," katanya.
Ia juga mengklaim banyak persoalan mendasar di lapangan, termasuk status tanah yang menurutnya masih bermasalah.
"Saya punya teman purnawirawan yang ditugaskan meninjau lokasi pembangunan. Status tanahnya masih bermasalah semua," ujar Zulkifli.
Meski demikian, hingga kini pemerintah tetap melanjutkan pembangunan IKN.
Otorita IKN sebelumnya menyatakan menghormati putusan MK, namun proyek pembangunan tetap berjalan.
Desak Audit dan Evaluasi Total
Zulkifli mendorong agar seluruh proses pembangunan IKN diaudit secara menyeluruh, terutama terkait penggunaan anggaran negara.
Ia meminta lembaga-lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan yang menurutnya muncul dalam proses pembangunan.
"Korupsinya harus dibedah. Kalau ada niat memperbaiki, gampang melakukan audit," katanya.
Ia juga menilai putusan MK bisa menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi bahkan menghentikan proyek IKN.
"Dengan keputusan MK ini, Presiden sekarang punya dasar hukum untuk tidak meneruskan pembangunan IKN," ujarnya.
Sebut Prabowo Hadapi Taruhan Politik Besar
Zulkifli menilai Presiden Prabowo kini berada di persimpangan politik besar terkait kelanjutan proyek IKN.
Menurutnya, Prabowo harus menentukan apakah akan melanjutkan komitmen pemerintahan sebelumnya atau lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
"Ini taruhan besar buat Presiden Prabowo. Mau mana yang dipilih, kepentingan bangsa atau kepentingan mantan presiden," katanya.
Ia juga mengaku meragukan kemungkinan Prabowo akan berkantor penuh di IKN.
Menurut Zulkifli, Jakarta memiliki nilai sejarah dan simbol kebangsaan yang tidak bisa digantikan begitu saja.
"Situs-situs sejarah bangsa ada di Jakarta semua. Saya khawatir generasi mendatang melupakan sejarah kalau ibu kota dipindahkan," ujarnya.
Nilai Rakyat Sudah Tidak Fokus pada IKN
Dalam pandangannya, isu IKN saat ini tidak lagi menjadi perhatian utama masyarakat.
Zulkifli menilai mayoritas rakyat lebih sibuk menghadapi persoalan ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
"Rakyat sedang berkutat dengan kehidupannya masing-masing. Dulu ada euforia soal IKN, tapi menurut saya itu didesain," katanya.
Ia juga menyinggung aspirasi masyarakat Kalimantan yang disebutnya belum tentu seluruhnya mendukung pembangunan IKN.
Menurutnya, ada masyarakat yang justru merasa dirugikan, terutama terkait persoalan tanah adat dan lingkungan.
"Banyak yang protes karena tanahnya diambil. Jangan semua dianggap mendukung," ujarnya.
Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Evaluasi Nasional
Meski gugatan yang diajukannya secara formal ditolak MK, Zulkifli menganggap substansi putusan tetap mengakomodasi poin penting yang dia perjuangkan.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum evaluasi nasional terhadap arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
"Saya tetap bersyukur karena ada ketentuan bahwa Jakarta tetap ibu kota negara sampai ada Kepres pemindahan. Buat saya ini momentum untuk evaluasi besar," katanya.
Di akhir wawancara, Zulkifli kembali menegaskan pandangannya mengenai kemungkinan terbitnya Kepres pemindahan ibu kota di era Presiden Prabowo.
"Kalau waras, tidak keluar," ujarnya.
Hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan Kepres resmi pemindahan ibu kota negara ke IKN Kalimantan Timur.
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.
Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.
Keputusan ini dibacakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026).
MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
MK menilai, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Baca juga: Reaksi Pemerintah Prabowo Usai MK Pangkas Penguasaan Lahan IKN
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres).
MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5).
MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
Dalam gugatan, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Hal ini dapat berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli.
Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.
Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.
Akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.
Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota
| TERUNGKAP Trump Sudah Tulis Surat Wasiat untuk Wakilnya jika Ia Dibunuh saat Kunjungan ke China |
|
|---|
| AWAL Mula Pria Paruh Baya Bunuh Gadis 18 Tahun Gegara Tolak Ajakan Nikah, Kini Dipenjara 14 Tahun |
|
|---|
| USAI Bertemu Presiden Xi Jinping, Presiden Trump Peringatkan Taiwan Agar Tidak Deklarasi Kemerdekaan |
|
|---|
| Jambret Tega Lindas Mahasiswi Unpad Setelah 2 Kali Aksinya Gagal Total |
|
|---|
| DICAP Duta Halusinasi, Ayu Aulia Ikhlas, Ogah Buka Identitas Pejabat R: Biarlah Dia Hidup Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/IKN-dan-Kawasan-Plaza-Seremoni.jpg)