Berita Viral

MK Putuskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Hingga Kepres Terbit, Zulkifli Ekomei: IKN Harus Diaudit

MK telah menetapkan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/OIKN
Beberapa titik menjadi lokasi favorit bagi para pemburu konten digital. Kawasan Plaza Seremoni dengan latar belakang Istana Garuda yang megah menjadi spot wajib berswafoto (selfie). (OIKN) 

TRIBUN-MEDAN.com - MK telah menetapkan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara hingga Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). 

MK masih menunggu Kepres terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. 

Aktvisi dr Zulkifli S Ekomei menilai putusan ini sebagai tanda pemeberhentian pemindahan ibu kota

Ia menilai gugatan yang di MK bukanlah sebagai kemenangan tetapi sebagai pandangan.  

"Tidak ada kalah menang. Saya sudah sejak awal mengatakan tidak kalah menang. Tapi ditolak buat saya malah bersyukur karena dalam putusannya hakim mengatakan sesuai petitum saya bahwa Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia," ujar Zulkifli dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap arah kebijakan negara, terutama menyangkut status Jakarta dan keberlanjutan proyek IKN.

Soroti Status Jakarta dan Kepastian Hukum

Zulkifli mengaku sejak awal menggugat UU IKN karena menilai ada persoalan ketatanegaraan yang belum tuntas.

Ia menyoroti belum adanya Kepres resmi terkait pemindahan ibu kota, sementara status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Ia mempertanyakan mengapa pembangunan terus berjalan, baik di Jakarta maupun IKN, ketika menurutnya kepastian hukum soal ibu kota belum benar-benar final.

"Kalau Jakarta ditetapkan kembali sebagai ibu kota negara, implikasinya banyak. Statusnya bagaimana, aturan-aturannya bagaimana, itu harus dipikirkan," katanya.

Zulkifli juga mengingatkan agar putusan MK tidak dianggap sekadar formalitas. Ia menilai pemerintah harus serius menindaklanjuti implikasi hukum dari putusan tersebut.

"Jangan main-main dengan putusan MK. Kalau putusan lembaga hukum tidak ada implikasinya, buat apa ada Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Kritik Keras terhadap Pembangunan IKN

Dalam wawancara tersebut, Zulkifli melontarkan kritik keras terhadap proyek IKN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved