Berita Viral

GURU Olahraga di SMP Negeri Lecehkan Siswi Belasan Tahun, Polisi Selidiki Pembiaran dari Sekolah

Kelakuan oknum guru olahraga di SMP Negeri di Kabupaten Wonogiri akhirnya terbongkar.

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi - Kelakuan oknum guru olahraga di SMP Negeri di Kabupaten Wonogiri akhirnya terbongkar. 

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat.

Sebab, tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kita menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena di Pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, bisa ditambah sepertiga lagi," jelasnya.

Baca juga: PT Jasa Aman Engineering Hadirkan Turbin dan Pompa Industri Berkualitas dengan Brand Prime

Baca juga: NASIB Anggota DPRD Syahri Assidiqi Disanksi Berat Imbas Merokok dan Main Gim Saat Rapat Kesehatan

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved