Berita Viral
GURU Olahraga di SMP Negeri Lecehkan Siswi Belasan Tahun, Polisi Selidiki Pembiaran dari Sekolah
Kelakuan oknum guru olahraga di SMP Negeri di Kabupaten Wonogiri akhirnya terbongkar.
Tayang:
Editor:
Tommy Simatupang
Shutterstock
Ilustrasi - Kelakuan oknum guru olahraga di SMP Negeri di Kabupaten Wonogiri akhirnya terbongkar.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat.
Sebab, tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.
"Kita menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena di Pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, bisa ditambah sepertiga lagi," jelasnya.
Baca juga: PT Jasa Aman Engineering Hadirkan Turbin dan Pompa Industri Berkualitas dengan Brand Prime
Baca juga: NASIB Anggota DPRD Syahri Assidiqi Disanksi Berat Imbas Merokok dan Main Gim Saat Rapat Kesehatan
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| KRONOLOGI Pria Ditusuk Penagih Utang Saat Bonceng Istri, Dipepet Hingga Sempat Cekcok, Pelaku Kabur |
|
|---|
| KLARIFIKASI Lapas Cilegon Usai Viral Video Sel Mewah Napi Narkoba hingga Fasilitas Lengkap |
|
|---|
| SOSOK Bahroni, Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Diamankan Polisi, Melawan Berujung Ditembak |
|
|---|
| HEBOH Perjalanan Dinas Mewah KPU, Sewa Helikopter Rp 198,9 Juta Untuk Lantik KPPS di Cianjur |
|
|---|
| Polemik Pertumbuhan Ekonomi RI, Purbaya: Dominan Daya Beli Masyarakat, Bukan Cuma Belanja Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-anak-kekerasan-seksual-anak.jpg)