Berita Viral
GURU Olahraga di SMP Negeri Lecehkan Siswi Belasan Tahun, Polisi Selidiki Pembiaran dari Sekolah
Kelakuan oknum guru olahraga di SMP Negeri di Kabupaten Wonogiri akhirnya terbongkar.
TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan oknum guru olahraga di SMP Negeri di Kabupaten Wonogiri akhirnya terbongkar. Guru olahraga ini melakukan pelecehan selama belasan tahun terhadap para siswi.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah mendapatkan pengaduan dari korban.
Polisi juga menelusuri sikap sekolah yang diduga melakukan pembiaran.
Oknum guru itu inisial JT (55).
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan, JT diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak belasan tahun lalu.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan para korban yang melapor, termasuk para korban yang kini telah lulus dari sekolah.
Saat ini, polisi tengah mendalami indikasi pembiaran oleh pihak sekolah atas kasus pelecehan yang dilakukan tersangka, mengingat perbuatan itu sudah dilakukan belasan tahun.
Baca juga: PT Jasa Aman Engineering Hadirkan Turbin dan Pompa Industri Berkualitas dengan Brand Prime
Baca juga: Pembangunan Proyek Sekolah Rakyat di Deli Serdang Dikebut, Pekerja Ditambah Jadi 1000 Orang
Korban sempat mengadu ke guru BK
Ada korban yang dikabarkan sempat mengadu ke guru BK, namun tak ada tindak lanjut atas aduan tersebut.
"Sementara ini, ada korban yang melapor itu terjadi pada 2013 kalau tidak salah. Artinya, sudah 13 tahun berlangsung pelecehan oleh tenaga pendidik ini," katanya.
Atas kondisi itu, dimungkinkan jumlah korban bisa banyak. Wahyu menilai, tindakan yang dilakukan JT sangat serius dan dampaknya bisa panjang terhadap para korban.
Polres Wonogiri juga membuka layanan pengaduan.
Pihak yang merasa menjadi korban JT bisa melapor lewat hotline Unit PPA Polres Wonogiri 081329165706 atau call center 110.
Disinggung soal hal apa yang mendasari tersangka berbuat cabul terhadap sejumlah siswinya, Kapolres menilai hal itu sudah seperti penyimpangan seksual karena kejadiannya berulang kali.
"Kan ada penyimpangan seksual seperti suka terhadap anak di bawah umur. Pelaku ini adalah guru yang seakan punya kekuasaan membuat siswi itu patuh," pungkasnya.
Baca juga: Revitalisasi Wilayah Kumuh, Tiongkok Jadikan Kota Tua Kashgar Pariwisata Dunia
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat.
Sebab, tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.
"Kita menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena di Pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, bisa ditambah sepertiga lagi," jelasnya.
Baca juga: PT Jasa Aman Engineering Hadirkan Turbin dan Pompa Industri Berkualitas dengan Brand Prime
Baca juga: NASIB Anggota DPRD Syahri Assidiqi Disanksi Berat Imbas Merokok dan Main Gim Saat Rapat Kesehatan
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com
| KRONOLOGI Pria Ditusuk Penagih Utang Saat Bonceng Istri, Dipepet Hingga Sempat Cekcok, Pelaku Kabur |
|
|---|
| KLARIFIKASI Lapas Cilegon Usai Viral Video Sel Mewah Napi Narkoba hingga Fasilitas Lengkap |
|
|---|
| SOSOK Bahroni, Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Diamankan Polisi, Melawan Berujung Ditembak |
|
|---|
| HEBOH Perjalanan Dinas Mewah KPU, Sewa Helikopter Rp 198,9 Juta Untuk Lantik KPPS di Cianjur |
|
|---|
| Polemik Pertumbuhan Ekonomi RI, Purbaya: Dominan Daya Beli Masyarakat, Bukan Cuma Belanja Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-anak-kekerasan-seksual-anak.jpg)