Berita Viral

NASIB Anggota DPRD Syahri Assidiqi Disanksi Berat Imbas Merokok dan Main Gim Saat Rapat Kesehatan

Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember.  

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi mendapatkan sanksi berat akibat merokok rapat terkait penanganan kesehatan di Jember. 

Achmad Syahri Assidiqi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra

Putusan sanksi dalam sidang etik tersebut dibacakan pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah saat membacakan putusan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujarnya.

Syahri terancam kehilangan jabatannya jika kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ucapnya.

Baca juga: Diduga karena Masalah Lahan, Warga Pancurbatu Tewas Diserang Sekelompok Orang

Baca juga: Diduga Gegara Lahan, Warga Pancur Batu Tewas Bersimbah Darah Diserang Sekelompok Orang

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

"Bahwa saya tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai," ujar Yunico.

Selain itu, Syahri dinilai melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar mengenai Jati Diri Kader Partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati.

Majelis Kehormatan juga menyatakan Syahri melanggar Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai.

Sanksi tersebut diberikan dipicu aksinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember yang membahas masalah kesehatan pada Senin (11/5/2026).

Dalam video yang beredar luas, legislator termuda di DPRD Jember itu terlihat asyik bermain gim melalui ponselnya sembari mengisap rokok di tengah forum resmi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved