Korupsi Jalan di Sumut

KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK panggil eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattina sebagai saksi

Tayang:
(Kompas.com)
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Hari ini, Rabu (24/9/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattina untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari saksi tersebut. 

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat Kepala PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Baca juga: Polda Sumut Sita 3 Rumah dan 6 Usaha Diduga Hasil Gelapkan Rp 28 Miliar Dana Jemaat Gereja

Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia. 

Baca juga: HARTA Kekayaan Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026, Jawaban Benar Disalahkan

Budi mengatakan, KPK telahmemeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut.

Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting terkait kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, 1 April 2026 lalu. 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti masing-masing dengan pidana penjara selama 80 hari. 

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar. 

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh Digelar, 12 Adegan Diperagakan Ungkap Fakta Perkara

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT DNG Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT RM, Rayhan Dulasmi.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved