Korupsi Jalan di Sumut
KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK panggil eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattina sebagai saksi
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattina untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat Kepala PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Baca juga: Polda Sumut Sita 3 Rumah dan 6 Usaha Diduga Hasil Gelapkan Rp 28 Miliar Dana Jemaat Gereja
Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Baca juga: HARTA Kekayaan Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026, Jawaban Benar Disalahkan
Budi mengatakan, KPK telahmemeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting terkait kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, 1 April 2026 lalu.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti masing-masing dengan pidana penjara selama 80 hari.
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh Digelar, 12 Adegan Diperagakan Ungkap Fakta Perkara
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT DNG Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT RM, Rayhan Dulasmi.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut
KPK
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja
| KPK Periksa Topan Ginting Lanjutan Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| KPK Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut, Periksa 14 Saksi |
|
|---|
| BABAK BARU Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting Cs, KPK Resmi Buka Penyidikan Baru |
|
|---|
| KPK Periksa 7 Orang di Medan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Berikut Namanya |
|
|---|
| Dewas KPK Periksa Rossa Purbo, Penyidik yang Dilaporkan KAMI Terkait Bobby Nasution |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)