Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh Digelar, 12 Adegan Diperagakan Ungkap Fakta Perkara

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
 Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar kegiatan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/05/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU SELATAN - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar kegiatan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim dan turut dihadiri personel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang kronologi perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelapor dalam perkara tersebut yakni Siti Rayun Nuria Br. Malau.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan sebanyak 12 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka guna mencocokkan keterangan saksi, tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K.,  melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar perkara dapat terungkap secara objektif dan transparan.

Baca juga: Usulan Anggaran Pelatihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Siantar Capai Rp 400 Juta

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat dan menyeluruh terkait kronologi kejadian. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti7 lainnya yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKP Elimawan Sitorus.

Ia menegaskan, setiap adegan yang diperagakan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan pengamanan ketat agar situasi tetap kondusif.

“Kami meminta seluruh pihak, khususnya tersangka, untuk memperagakan setiap adegan dengan jujur dan sesuai fakta yang ada. Dari adegan yang diperagakan, ada 12 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 459 Sub. pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun". tambah AKP Elimawan.

Kegiatan rekonstruksi turut melibatkan personel Satreskrim, Humas, Sie Propam, Si TIK Polres Labuhanbatu Selatan serta pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, di antaranya Kasipidum Romi Tarigan, S.H., M.H., beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan, personel kembali ke Mako Polres Labuhanbatu Selatan sembari mengawal tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved