Sumut Terkini

Polda Sumut Sita 3 Rumah dan 6 Usaha Diduga Hasil Gelapkan Rp 28 Miliar Dana Jemaat Gereja

Namun, untuk Camelia Rosa tidak ditahan karena ia dianggap kooperatif saat proses penyelidikan, dan penyidikan.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGGELAPAN UANG - Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita aset milik Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, Rantauprapat, tersangka dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, penyitaan aset merupakan pengembangan dari kasus penggelapan, ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Rahmat mengatakan, Andi Hakim Febriansyah, dan juga istrinya, Camelia Rosa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 6 Mei kemarin.

Namun, untuk Camelia Rosa tidak ditahan karena ia dianggap kooperatif saat proses penyelidikan, dan penyidikan.

Adapun beberapa aset yang disita diantaranya 2 rumah kontrakan, serta 1 rumah pribadi.

Kemudian, 4 bangunan yang dijadikan kafe, galeri, dan 2 unit usaha jual beli makanan beku, maupun butik.

Semua aset yang disita berada di Kabupaten Labuhanbatu.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan izin menyita dari Pengadilan.

"Iya. Ada beberapa aset yang disita diduga berkaitan,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved