Berita Viral

PELAKU Rudapaksa 29 Anak Paksa Korban Cari Mangsa Baru, Ancam Sebar Video Persetubuhan Jika Menolak

Satreskrim Polres Boven Digoel meringkus seorang pria berinisial NDT (29) atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap puluhan anak di bawah umur

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra menjelaskan kronologi pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban melalui media sosial untuk kemudian mengajak bertemu di lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka, jelas kapolres dalam keterangannya, Senin (4/5/2026). 

Sejauh ini, polisi baru menerima lima laporan resmi.

AKP Ishak pun mengimbau kepada masyarakat atau keluarga yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke Mapolres Boven Digoel guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, NDT telah mendekam di sel tahanan Mapolres Boven Digoel.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat jumlah korban yang sangat banyak dan modus yang terorganisir, pelaku terancam hukuman maksimal. 

"Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana 20 tahun penjara," tegas Ishak.

Terkait kondisi psikologis para penyintas, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan intensif.

"Kami fokus pada pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban agar trauma mereka dapat teratasi," pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: NASIB Pilu 29 Bocah Perempuan Dirudapaksa Pria NDT, Divideokan saat Disetubuhi

Baca juga: Pria NDT Usia 29 Tahun Perkosa 29 Bocah Perempuan, Terkuak Modus Pelaku Cari Korban di Media Sosial

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved