Berita Viral

UPDATE Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Medan–Binjai Senilai Rp1,1 Triliun

Berikut kronologi kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumut

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/AI
Kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hingga Mei 2026, sudah ada 17 saksi diperiksa, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penerima ganti rugi, dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek strategis ini.

Berikut kronologi kasus ganti rugi lahan pembangunan Tol Medan–Binjai senilai Rp 1,1 triliun yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:

Awal Proyek

  • 2016: Proyek pembangunan Tol Medan–Binjai dimulai sebagai bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera.
  • Panjang ruas: 25,441 km.
  • Nilai anggaran: Rp 1,170 triliun.
  • Tujuan: mempercepat konektivitas Medan–Binjai dan mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan.

Munculnya Dugaan Korupsi

  • Pengadaan tanah untuk proyek ini menelan biaya ganti rugi sekitar Rp 1,1 triliun.
  • Dugaan adanya penyelewengan dana dalam proses ganti rugi lahan.
  • Indikasi: pembayaran tidak sesuai prosedur, manipulasi data kepemilikan, dan potensi mark-up harga tanah.

Langkah Hukum

  • 2024–2025: Kejatisu mulai melakukan penyelidikan.
  • Penggeledahan: dilakukan di kantor BPN Sumut (Jl. Brigjen Katamso) dan BPN Kota Medan (Jl. STM).
  • Dokumen disita: terkait pengadaan tanah, daftar penerima ganti rugi, dan bukti pembayaran.

Saksi diperiksa: hingga kini 17 orang, termasuk:

  • Penerima ganti rugi
  • Kepala lingkungan/RT setempat
  • Pejabat dan staf BPN Sumut serta BPN Kota Medan
  • Status tersangka: belum ada penetapan, namun Kejatisu menegaskan akan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.

Kerugian negara masih dihitung

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta keterangan warga yang menerima ganti rugi lahan pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai senilai Rp 1,1 triliun.

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi, menyampaikan, sejauh ini telah ada 17 saksi yang diperiksa.

Mereka diantara warga yang mendapat ganti rugi pelepasan lahan, kepala lingkungan setempat, hingga pihak dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). 

"Sejumlah orang yang diperiksa yakni dari penerima ganti rugi, para Kepala Lingkungan atau ketua RT hingga dan sebahagian dari BPN," kata Rizal. 

Rizaldi menyampaikan, pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih terus dilakukan hingga.

Penyidikan dilakukan bersamaan penghitungan pasti kerugian negara dan para pihak yang akan menjadi tersangka atas dugaan korupsi. 

"Saat ini proses penyidikan, dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi kepada tribun, Kamis (7/5/2026). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved