Berita Viral

NASIB Pilu 29 Bocah Perempuan Dirudapaksa Pria NDT, Divideokan saat Disetubuhi

Polda Papua Selatan, menangkap pria inisial NDT (29), pelaku rudapaksa terhadap 29 anak perempuan di bawah umur..

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra menjelaskan kronologi pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban melalui media sosial untuk kemudian mengajak bertemu di lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka, jelas kapolres dalam keterangannya, Senin (4/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reskrim Polres Boven Digoel, Polda Papua Selatan, menangkap pria inisial NDT (29), pelaku rudapaksa terhadap 29 anak perempuan di bawah umur. 

Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban melalui media sosial untuk kemudian mengajak bertemu.

“Pelaku dan calon korban berkenalan di media sosial melalui messenger dan setelah itu mengajak untuk bertemu di lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelas kapolres dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Gunakan Akun dan Foto Profil Palsu

“Untuk akun yang digunakan juga terbilang palsu karena foto yang digunakan di profil adalah foto orang lain dengan maksud untuk mengelabui calon korban untuk mau bertemu,” ungkapnya.

Saat pertemuan itulah pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik serta ancaman verbal agar korban menuruti kemauannya. 

“Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban.

Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap anak-anak perempuan di bawah umur.

“Dari pengakuan pelaku, aksi pidana ini sudah dilakukan terhadap 29 orang korban.

Dari jumlah itu sudah ada 5 korban yang membuat laporan polisi.

Kepada korban lainnya kami juga mengimbau untuk membuat laporan polisi,” pintanya.

Awal Mula Terkuaknya Kasus hingga Penangkapan Pelaku

Penyelidikan dan penangkapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi menerima dua laporan dari keluarga korban pada 16 Februari dan 8 April 2026. 

Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di media sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved