Berita Viral
Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam
Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.
4. Tuntut Transparansi Data Outsourcing dan BPJS
Kami meminta data lengkap perusahaan outsourcing beserta seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan DJP, termasuk bukti pembayaran iuran. Jika terdapat pekerja yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan, maka hal tersebut adalah bentuk eksploitasi yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi.
5. Minta Pertanggungjawaban Aspek K3
Kami menuntut pertemuan langsung dengan pejabat K3 serta pihak yang memiliki sertifikasi resmi. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas administratif—ini menyangkut nyawa, hak dasar, dan martabat pekerja yang tidak boleh diabaikan.
6. Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif di DJP
Kami menuntut penjelasan terbuka terkait kegiatan di Aula Lantai 6 DJP pada tanggal 6–7 November 2025 yang diduga kuat fiktif. Jika benar kegiatan tersebut tidak pernah ada, maka ini adalah bentuk manipulasi yang mencederai integritas institusi negara dan harus diusut tuntas.
7.Tuntut Pembayaran Hak Pekerja
Kami mendesak pihak DJP untuk segera membayarkan kekurangan gaji serta kompensasi atas pemotongan sepihak terhadap upah Saudara Busrok Anthony. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk melakukan praktik yang melanggar hak normatif pekerja.
8.Kami meminta kejelasan yang pasti terhadap pemberhentian pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) atas nama saudara Dahman Bakara yang telah bekerja selama -+ 15 tahun, sebab surat permohonan Mediasi Secara B-partit kepada Pimpinan DJP wilayah II sumatera Utara belum menanggapi permohonan kami.
Serta kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam (Pamdal) yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II. Pada dasarnya status mereka, baik PPNPN maupun tenaga outsourcing, tetap diakui sebagai tenaga kerja dan berhak atas perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja).
9. Kami meminta penjelasan kepada Manajer PLN UP3 Pematangsiantar tentang saudari Sari Intan Siahaan yang telah bekerja selama 28 tahun, saat ini yang diberhentikan secara tidak wajar/tidak sesuai aturan yang berlaku. Kami mendapatkan bukti kecurigaan adanya kesalahan yang telah dilakukan secara bersama-sama antara pihak PLN Manajer UP3 dan Manager ULP Parapat dengan pihak Rekanan PT. Sanobar Gunajaya dan PT. Electricity Services.
V. PENUTUP
Kami menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengamanan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, PENGURUS PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI AGN SIANTAR-SIMALUNGUN
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II
Massa Buruh Akan Demo di DJP Sumut II
Bursok Anthony Dicopot
Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya
Bursok Anthony Marlon
| DUDUK Perkara Pengasuh Bawa Balita 17 Bulan Naik Bus ke Lampung, Orangtua Curiga Saat Video Call |
|
|---|
| Kenapa Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan Aparat? |
|
|---|
| Warga China Ramai-ramai Daftar Nikah 20 Mei, Ada Apa? |
|
|---|
| RESMI Bercerai, Arya Khan Ogah Hubungannya dengan Pinkan Mambo Dipertanyakan: Pisah Secara Mutlak |
|
|---|
| KRONOLOGI Lisa Andriana Culik dan Sekap Ayah Pacarnya, Tilep Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bursok-Anthony-Bursok-Anthony-xv.jpg)