Berita Viral

Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

4. Tuntut Transparansi Data Outsourcing dan BPJS 

Kami meminta data lengkap perusahaan outsourcing beserta seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan DJP, termasuk bukti pembayaran iuran. Jika terdapat pekerja yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan, maka hal tersebut adalah bentuk eksploitasi yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

5. Minta Pertanggungjawaban Aspek K3 

Kami menuntut pertemuan langsung dengan pejabat K3 serta pihak yang memiliki sertifikasi resmi. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas administratif—ini menyangkut nyawa, hak dasar, dan martabat pekerja yang tidak boleh diabaikan.

6. Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif di DJP 

Kami menuntut penjelasan terbuka terkait kegiatan di Aula Lantai 6 DJP pada tanggal 6–7 November 2025 yang diduga kuat fiktif. Jika benar kegiatan tersebut tidak pernah ada, maka ini adalah bentuk manipulasi yang mencederai integritas institusi negara dan harus diusut tuntas.

7.Tuntut Pembayaran Hak Pekerja 

Kami mendesak pihak DJP untuk segera membayarkan kekurangan gaji serta kompensasi atas pemotongan sepihak terhadap upah Saudara Busrok Anthony. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk melakukan praktik yang melanggar hak normatif pekerja.

8.Kami meminta kejelasan yang pasti terhadap pemberhentian pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) atas nama saudara Dahman Bakara yang telah bekerja selama -+ 15 tahun, sebab surat permohonan Mediasi Secara B-partit kepada Pimpinan DJP wilayah II sumatera Utara belum menanggapi permohonan kami.

 Serta kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam (Pamdal) yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II. Pada dasarnya status mereka, baik PPNPN maupun tenaga outsourcing, tetap diakui sebagai tenaga kerja dan berhak atas perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja).

9. Kami meminta penjelasan kepada Manajer PLN UP3 Pematangsiantar tentang saudari Sari Intan Siahaan yang telah bekerja selama 28 tahun, saat ini yang diberhentikan secara tidak wajar/tidak sesuai aturan yang berlaku. Kami mendapatkan bukti kecurigaan adanya kesalahan yang telah dilakukan secara bersama-sama antara pihak PLN Manajer UP3 dan Manager ULP Parapat dengan pihak Rekanan PT. Sanobar Gunajaya dan PT. Electricity Services.

V. PENUTUP

Kami menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengamanan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, PENGURUS PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI AGN SIANTAR-SIMALUNGUN

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved