Berita Viral

Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) akan menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).

Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.

Langkah disipliner yang diambil institusi tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam seorang whistleblower yang tengah mengawal skandal korupsi pajak dan perbankan berskala besar.

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Baca juga: DUDUK Perkara Pengasuh Bawa Balita 17 Bulan Naik Bus ke Lampung, Orangtua Curiga Saat Video Call

BURUH GERUDUK DJP - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) resmi akan menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026). Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II. 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Pencopotan Bursok Anthony, Massa Buruh Demo DJP Sumut II: Bongkar Skandal Perusahaan Bodong!, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/889465/buntut-pencopotan-bursok-anthony-massa-buruh-demo-djp-sumut-ii-bongkar-skandal-perusahaan-bodong?page=all#goog_rewarded.
BURUH GERUDUK DJP - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) resmi akan menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026). Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Pencopotan Bursok Anthony, Massa Buruh Demo DJP Sumut II: Bongkar Skandal Perusahaan Bodong!, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/889465/buntut-pencopotan-bursok-anthony-massa-buruh-demo-djp-sumut-ii-bongkar-skandal-perusahaan-bodong?page=all#goog_rewarded. (IST)

Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok.

Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.

"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.

Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan, seperti informasi yang diungkapkan Bursok.

Baca juga: Roy Suryo Ogah Restorative Justice, Jokowi Diharuskan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Hal ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.

Ironi Kinerja 'Istimewa' yang Berujung Sanksi

Pencopotan Bursok Anthony Marlon menyisakan tanda tanya besar terkait objektivitas penilaian kinerja di lingkup DJP.

Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus 'Istimewa' dengan predikat individu 'Sangat Baik'.

Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi.

Pencopotan ini terjadi tepat setelah Bursok melayangkan surat terbuka yang mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur karena dianggap gagal menangani kasus korupsi yang ia laporkan sejak lima tahun lalu.

"Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan," ujar Bursok dengan nada getir.

Baca juga: Alyssa Melahirkan Anak Pertama, Cucu Maia Estianty dan Ahmad Dhani Diberi Nama Soleil

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved