Berita Viral
Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam
Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.
TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) akan menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).
Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.
Langkah disipliner yang diambil institusi tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam seorang whistleblower yang tengah mengawal skandal korupsi pajak dan perbankan berskala besar.
Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.
Baca juga: DUDUK Perkara Pengasuh Bawa Balita 17 Bulan Naik Bus ke Lampung, Orangtua Curiga Saat Video Call
Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok.
Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.
"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.
Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan, seperti informasi yang diungkapkan Bursok.
Baca juga: Roy Suryo Ogah Restorative Justice, Jokowi Diharuskan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Hal ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.
Ironi Kinerja 'Istimewa' yang Berujung Sanksi
Pencopotan Bursok Anthony Marlon menyisakan tanda tanya besar terkait objektivitas penilaian kinerja di lingkup DJP.
Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus 'Istimewa' dengan predikat individu 'Sangat Baik'.
Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi.
Pencopotan ini terjadi tepat setelah Bursok melayangkan surat terbuka yang mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur karena dianggap gagal menangani kasus korupsi yang ia laporkan sejak lima tahun lalu.
"Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan," ujar Bursok dengan nada getir.
Baca juga: Alyssa Melahirkan Anak Pertama, Cucu Maia Estianty dan Ahmad Dhani Diberi Nama Soleil
Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II
Massa Buruh Akan Demo di DJP Sumut II
Bursok Anthony Dicopot
Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya
Bursok Anthony Marlon
| DUDUK Perkara Pengasuh Bawa Balita 17 Bulan Naik Bus ke Lampung, Orangtua Curiga Saat Video Call |
|
|---|
| Kenapa Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan Aparat? |
|
|---|
| Warga China Ramai-ramai Daftar Nikah 20 Mei, Ada Apa? |
|
|---|
| RESMI Bercerai, Arya Khan Ogah Hubungannya dengan Pinkan Mambo Dipertanyakan: Pisah Secara Mutlak |
|
|---|
| KRONOLOGI Lisa Andriana Culik dan Sekap Ayah Pacarnya, Tilep Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bursok-Anthony-Bursok-Anthony-xv.jpg)