Berita Viral

Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

Menolak Suap Rp25 Miliar Demi Integritas

Dalam pembelaannya, Bursok mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya pernah menolak uang damai sebesar Rp25 miliar demi menjaga integritas sebagai pegawai pajak.

Ia menegaskan bahwa meskipun laporan kekayaannya mencatat banyak utang, ia enggan memperkaya diri melalui jalan haram korupsi.

Kini, nasib Bursok berada di ujung tanduk sebagai pelaksana biasa, sementara kasus dugaan perusahaan fiktif yang ia laporkan masih menggantung tanpa penyelesaian transparan.

Sorotan Terhadap Hak Normatif Pekerja

Selain kasus Bursok, massa aksi juga menyoroti berbagai isu ketenagakerjaan di lingkungan DJP dan PLN UP3 Pematangsiantar.

Mereka menuntut kejelasan nasib tenaga Pengamanan Dalam (Pamdal) serta mendesak transparansi data outsourcing dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perjuangan massa buruh di Pematangsiantar ini menjadi sinyal kuat bahwa publik terus memantau komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Jika tuntutan ini terus diabaikan, massa mengancam akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis.

Berikut Surat Lengkap Pemberitahuan Aksi dan 9 Tuntutan Massa Buruh:

Nomor : 082/SP/PC FSP KEP SPSI/SIANTAR-SIMALUNGUN/X/2026. Lampiran : . Perihal : Pemberitahuan Aksi Damai

Kepada Yang Terhormat : - Kapolres Pematangsiantar. - Cq : Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar. di tempat

Dengan hormat,

Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta sebagai bentuk sikap tegas terhadap ketidakadilan hukum yang kami nilai terus terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (F SP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) menyampaikan pemberitahuan aksi damai.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di DJP Wilayah Sumut I yang hingga saat ini tidak menunjukkan adanya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved