Berita Viral

Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ke DJP Wilayah Sumut II sebagai bentuk konsistensi perjuangan kami dalam menuntut keadilan.

I. WAKTU DAN TEMPAT Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026 Waktu : 09:30 Tempat :

Kantor DJP Wilayah Sumut II di Pematangsiantar.
Kantor PLN UP3 Pematangsiantar.

II. PESERTA AKSI DAN TITIK KUMPUL Jumlah Massa : ± 100 Orang Unsur Peserta :

K-SPSI AGN.
FSP KEP KSPSI AGN.
Dewan Peduli Negeri (DPN).
Elemen Masyarakat Sipil.
Titik Kumpul : Jalan Gunung Simanuk-manuk, Lapangan Kayu, tepat di depan Taman Hewan (Siantar ZOO).

III. PENANGGUNG JAWAB dan KOORDINATOR AKSI

Nama Penanggung Jawab : Abdul Arif Namora Sitanggang. Jabatan : Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun. Nomor Handphone : 082128970300.

Nama Koordinator Aksi : Satriadi Aritonang Jabatan : K-SPSI.

IV. TUNTUTAN AKSI

1.Mempertanyakan Mandulnya Pengawasan 

Kami mempertanyakan secara keras hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Saudara Busrok Anthony. Jika benar pengawasan telah dilakukan, mengapa hingga hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang transparan? Atau jangan-jangan pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menindak?

2. Kecam Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi 

Kami mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Wilayah Sumut I dan DJP Wilayah Sumut II. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Saudara Busrok Anthony berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman.

3. Desak Pembongkaran Dugaan Perusahaan Bodong 

Kami mendesak keterbukaan total di hadapan publik dan media nasional terkait dugaan banyaknya perusahaan bodong yang terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan serius yang melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Negara dirugikan, rakyat ditipu, dan aparat tidak boleh tutup mata.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved