Berita Viral
Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam
Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ke DJP Wilayah Sumut II sebagai bentuk konsistensi perjuangan kami dalam menuntut keadilan.
I. WAKTU DAN TEMPAT Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026 Waktu : 09:30 Tempat :
Kantor DJP Wilayah Sumut II di Pematangsiantar.
Kantor PLN UP3 Pematangsiantar.
II. PESERTA AKSI DAN TITIK KUMPUL Jumlah Massa : ± 100 Orang Unsur Peserta :
K-SPSI AGN.
FSP KEP KSPSI AGN.
Dewan Peduli Negeri (DPN).
Elemen Masyarakat Sipil.
Titik Kumpul : Jalan Gunung Simanuk-manuk, Lapangan Kayu, tepat di depan Taman Hewan (Siantar ZOO).
III. PENANGGUNG JAWAB dan KOORDINATOR AKSI
Nama Penanggung Jawab : Abdul Arif Namora Sitanggang. Jabatan : Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun. Nomor Handphone : 082128970300.
Nama Koordinator Aksi : Satriadi Aritonang Jabatan : K-SPSI.
IV. TUNTUTAN AKSI
1.Mempertanyakan Mandulnya Pengawasan
Kami mempertanyakan secara keras hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Saudara Busrok Anthony. Jika benar pengawasan telah dilakukan, mengapa hingga hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang transparan? Atau jangan-jangan pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menindak?
2. Kecam Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi
Kami mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Wilayah Sumut I dan DJP Wilayah Sumut II. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Saudara Busrok Anthony berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman.
3. Desak Pembongkaran Dugaan Perusahaan Bodong
Kami mendesak keterbukaan total di hadapan publik dan media nasional terkait dugaan banyaknya perusahaan bodong yang terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan serius yang melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Negara dirugikan, rakyat ditipu, dan aparat tidak boleh tutup mata.
Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II
Massa Buruh Akan Demo di DJP Sumut II
Bursok Anthony Dicopot
Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya
Bursok Anthony Marlon
| DUDUK Perkara Pengasuh Bawa Balita 17 Bulan Naik Bus ke Lampung, Orangtua Curiga Saat Video Call |
|
|---|
| Kenapa Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan Aparat? |
|
|---|
| Warga China Ramai-ramai Daftar Nikah 20 Mei, Ada Apa? |
|
|---|
| RESMI Bercerai, Arya Khan Ogah Hubungannya dengan Pinkan Mambo Dipertanyakan: Pisah Secara Mutlak |
|
|---|
| KRONOLOGI Lisa Andriana Culik dan Sekap Ayah Pacarnya, Tilep Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bursok-Anthony-Bursok-Anthony-xv.jpg)