Berita Viral

Bursok Anthony Dicopot, Massa Buruh Akan Gruduk DJP Sumut II, Berikut 9 Poin Tuntutan Tajam

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) akan menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).

Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II.

Langkah disipliner yang diambil institusi tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam seorang whistleblower yang tengah mengawal skandal korupsi pajak dan perbankan berskala besar.

Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam.

Baca juga: DUDUK Perkara Pengasuh Bawa Balita 17 Bulan Naik Bus ke Lampung, Orangtua Curiga Saat Video Call

BURUH GERUDUK DJP - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) resmi akan menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026). Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II. 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Pencopotan Bursok Anthony, Massa Buruh Demo DJP Sumut II: Bongkar Skandal Perusahaan Bodong!, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/889465/buntut-pencopotan-bursok-anthony-massa-buruh-demo-djp-sumut-ii-bongkar-skandal-perusahaan-bodong?page=all#goog_rewarded.
BURUH GERUDUK DJP - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) resmi akan menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026). Aksi massa ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Pencopotan Bursok Anthony, Massa Buruh Demo DJP Sumut II: Bongkar Skandal Perusahaan Bodong!, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/889465/buntut-pencopotan-bursok-anthony-massa-buruh-demo-djp-sumut-ii-bongkar-skandal-perusahaan-bodong?page=all#goog_rewarded. (IST)

Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok.

Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.

"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.

Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan, seperti informasi yang diungkapkan Bursok.

Baca juga: Roy Suryo Ogah Restorative Justice, Jokowi Diharuskan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Hal ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.

Ironi Kinerja 'Istimewa' yang Berujung Sanksi

Pencopotan Bursok Anthony Marlon menyisakan tanda tanya besar terkait objektivitas penilaian kinerja di lingkup DJP.

Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus 'Istimewa' dengan predikat individu 'Sangat Baik'.

Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi.

Pencopotan ini terjadi tepat setelah Bursok melayangkan surat terbuka yang mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur karena dianggap gagal menangani kasus korupsi yang ia laporkan sejak lima tahun lalu.

"Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan," ujar Bursok dengan nada getir.

Baca juga: Alyssa Melahirkan Anak Pertama, Cucu Maia Estianty dan Ahmad Dhani Diberi Nama Soleil

Menolak Suap Rp25 Miliar Demi Integritas

Dalam pembelaannya, Bursok mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya pernah menolak uang damai sebesar Rp25 miliar demi menjaga integritas sebagai pegawai pajak.

Ia menegaskan bahwa meskipun laporan kekayaannya mencatat banyak utang, ia enggan memperkaya diri melalui jalan haram korupsi.

Kini, nasib Bursok berada di ujung tanduk sebagai pelaksana biasa, sementara kasus dugaan perusahaan fiktif yang ia laporkan masih menggantung tanpa penyelesaian transparan.

Sorotan Terhadap Hak Normatif Pekerja

Selain kasus Bursok, massa aksi juga menyoroti berbagai isu ketenagakerjaan di lingkungan DJP dan PLN UP3 Pematangsiantar.

Mereka menuntut kejelasan nasib tenaga Pengamanan Dalam (Pamdal) serta mendesak transparansi data outsourcing dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perjuangan massa buruh di Pematangsiantar ini menjadi sinyal kuat bahwa publik terus memantau komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Jika tuntutan ini terus diabaikan, massa mengancam akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis.

Berikut Surat Lengkap Pemberitahuan Aksi dan 9 Tuntutan Massa Buruh:

Nomor : 082/SP/PC FSP KEP SPSI/SIANTAR-SIMALUNGUN/X/2026. Lampiran : . Perihal : Pemberitahuan Aksi Damai

Kepada Yang Terhormat : - Kapolres Pematangsiantar. - Cq : Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar. di tempat

Dengan hormat,

Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta sebagai bentuk sikap tegas terhadap ketidakadilan hukum yang kami nilai terus terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (F SP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) menyampaikan pemberitahuan aksi damai.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di DJP Wilayah Sumut I yang hingga saat ini tidak menunjukkan adanya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ke DJP Wilayah Sumut II sebagai bentuk konsistensi perjuangan kami dalam menuntut keadilan.

I. WAKTU DAN TEMPAT Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026 Waktu : 09:30 Tempat :

Kantor DJP Wilayah Sumut II di Pematangsiantar.
Kantor PLN UP3 Pematangsiantar.

II. PESERTA AKSI DAN TITIK KUMPUL Jumlah Massa : ± 100 Orang Unsur Peserta :

K-SPSI AGN.
FSP KEP KSPSI AGN.
Dewan Peduli Negeri (DPN).
Elemen Masyarakat Sipil.
Titik Kumpul : Jalan Gunung Simanuk-manuk, Lapangan Kayu, tepat di depan Taman Hewan (Siantar ZOO).

III. PENANGGUNG JAWAB dan KOORDINATOR AKSI

Nama Penanggung Jawab : Abdul Arif Namora Sitanggang. Jabatan : Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun. Nomor Handphone : 082128970300.

Nama Koordinator Aksi : Satriadi Aritonang Jabatan : K-SPSI.

IV. TUNTUTAN AKSI

1.Mempertanyakan Mandulnya Pengawasan 

Kami mempertanyakan secara keras hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Saudara Busrok Anthony. Jika benar pengawasan telah dilakukan, mengapa hingga hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang transparan? Atau jangan-jangan pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menindak?

2. Kecam Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi 

Kami mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Wilayah Sumut I dan DJP Wilayah Sumut II. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Saudara Busrok Anthony berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman.

3. Desak Pembongkaran Dugaan Perusahaan Bodong 

Kami mendesak keterbukaan total di hadapan publik dan media nasional terkait dugaan banyaknya perusahaan bodong yang terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan serius yang melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Negara dirugikan, rakyat ditipu, dan aparat tidak boleh tutup mata.

4. Tuntut Transparansi Data Outsourcing dan BPJS 

Kami meminta data lengkap perusahaan outsourcing beserta seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan DJP, termasuk bukti pembayaran iuran. Jika terdapat pekerja yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan, maka hal tersebut adalah bentuk eksploitasi yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

5. Minta Pertanggungjawaban Aspek K3 

Kami menuntut pertemuan langsung dengan pejabat K3 serta pihak yang memiliki sertifikasi resmi. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas administratif—ini menyangkut nyawa, hak dasar, dan martabat pekerja yang tidak boleh diabaikan.

6. Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif di DJP 

Kami menuntut penjelasan terbuka terkait kegiatan di Aula Lantai 6 DJP pada tanggal 6–7 November 2025 yang diduga kuat fiktif. Jika benar kegiatan tersebut tidak pernah ada, maka ini adalah bentuk manipulasi yang mencederai integritas institusi negara dan harus diusut tuntas.

7.Tuntut Pembayaran Hak Pekerja 

Kami mendesak pihak DJP untuk segera membayarkan kekurangan gaji serta kompensasi atas pemotongan sepihak terhadap upah Saudara Busrok Anthony. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk melakukan praktik yang melanggar hak normatif pekerja.

8.Kami meminta kejelasan yang pasti terhadap pemberhentian pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) atas nama saudara Dahman Bakara yang telah bekerja selama -+ 15 tahun, sebab surat permohonan Mediasi Secara B-partit kepada Pimpinan DJP wilayah II sumatera Utara belum menanggapi permohonan kami.

 Serta kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam (Pamdal) yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II. Pada dasarnya status mereka, baik PPNPN maupun tenaga outsourcing, tetap diakui sebagai tenaga kerja dan berhak atas perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja).

9. Kami meminta penjelasan kepada Manajer PLN UP3 Pematangsiantar tentang saudari Sari Intan Siahaan yang telah bekerja selama 28 tahun, saat ini yang diberhentikan secara tidak wajar/tidak sesuai aturan yang berlaku. Kami mendapatkan bukti kecurigaan adanya kesalahan yang telah dilakukan secara bersama-sama antara pihak PLN Manajer UP3 dan Manager ULP Parapat dengan pihak Rekanan PT. Sanobar Gunajaya dan PT. Electricity Services.

V. PENUTUP

Kami menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengamanan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, PENGURUS PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI AGN SIANTAR-SIMALUNGUN

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved