Berita Viral

KRONOLOGI Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertuanya Satu Tahun, Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kg Ludes

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga.

Tayang:
Kompas.com/AZWA SAFRINA
DISEKAP CALON MANTU - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat mengungkapkan kasus penyekapan kakek 85 tahun selama satu tahun di Surabaya kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026). Pelaku merupakan calon menantu korban (KOMPAS.com/AZWA SAFRINA/Instagram) 

Namun, LA selalu punya jawaban untuk menenangkan mereka. Ia berdalih bahwa KC sedang menikmati masa tua dengan berlibur.

“Saudara atau anaknya yang lain sebenarnya curiga karena mau jalan-jalan sudah lebih dari 2 bulan, enggak pulang-pulang. Sampai totalnya setahun, mereka juga masih mencari,” tambah Luthfie.

Kuras Harta Korban

Sambil menyekap korban, LA diam-diam menguras harta KC.

Dia diduga mendapatkan PIN ATM korban dengan dalih membantu urusan utang keluarga.

Total kerugian mencapai Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar, ditambah hilangnya emas seberat 1 kilogram dari rumah korban.

Uang haram tersebut digunakan LA untuk membiayai gaya hidup mewah, bahkan ia sempat menyuruh anak korban (pacarnya sendiri) untuk hidup boros menggunakan uang sang ayah.

“Pelaku juga sempat bilang ke pacarnya atau anak korban untuk keluar dari rumah tinggal di hotel yang per malamnya Rp 2 juta, nanti biayanya biar dia (pelaku) yang nanggung, padahal itu dari uang korban,” ungkap Kombes Luthfie.

Baca juga: KRONOLOGI Kakek 85 Tahun Diculik Disekap Pacar Anaknya Selama Setahun, Uang Rp2 M Emas 1 Kg Habis

Setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, petugas akhirnya menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026.

Berdasarkan pantauan polisi, korban menjalani hari-hari yang sangat terbatas.

“Aktivitasnya sehari-hari ya seperti biasa tidur, nonton TV, makanan itu dianterin, tapi tidak ada alat komunikasi saja,” kata Luthfie.

Saat ini, LA telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan pencurian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Polisi juga tengah memburu dua orang pria yang diduga membantu LA saat awal penculikan.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved