Korupsi Jalan di Sumut

KPK Periksa Topan Ginting Lanjutan Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Fokus KPK saat ini adalah menggali keterangan untuk mengonstruksikan keterlibatan pihak-pihak lain secara utuh.

Tayang:
Kolase Tribun/Anisa/Istimewa
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Salah satunya yang digeledah penyidik KPK ialah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Jalan Sakit Lubis, Medan, Selasa (1/7/2025). (Kolase Tribun/Anisa/Istimewa) 

Pada awal April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepadanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari proyek jalan tersebut saat ia masih menjabat sebagai eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved