Berita Viral
PENGAKUAN Korban Pelecehan Ashari Kiai Cabul, Kondisi Masih Trauma Berat: Masih Jijik
Santriwati korban pencabubulan Ashari (51) menyatakan rasa sakit hatinya. Dia menegaskan masih jijik
"Korban FA menceritakan kepada ayahnya. Kemudian ayahnya mengantar melakukan visum di rumah sakit, setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian," jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kerudung pashmina hitam polos, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna hijau, satu buah lengan panjang warna hitam polos, satu buah rok plisket panjang warna abu-abu. Kemudian satu buah handphone milik korban.
Atas perbuatannya, Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yakni
1. UU Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
3. KUHP: Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Menanggapi kasus yang menciderai dunia pendidikan agama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bertindak tegas. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Keputusan ini diambil setelah tim Kemenag melakukan verifikasi faktual dan menemukan pelanggaran berat terkait kepatuhan pesantren.
"Pesantren seharusnya menjadi wadah pembentuk karakter anak. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Sebanyak 252 santri (jenjang RA, MI, SMP, dan MA), telah kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan akan kami fasilitasi proses perpindahannya ke sekolah atau ponpes lain," tegas Syaiku.
Seluruh santri dipulangkan ke orang tua masing-masing pada 2-3 Mei 2026.
Proses pembelajaran saat ini dialihkan secara daring.
Selasa minggu depan, Kemenag akan melakukan asesmen untuk memetakan kepindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain yang kredibel.
Senada dengan Kemenag, Dinas Sosial P3AKB Pati melalui Kepala UPTD PPA, Hartono, menyatakan telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban sejak laporan pertama kali masuk pada Juli 2024.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi korban lain yang mungkin belum berani melapor.
Mengenai lamanya proses hukum sejak dilaporkan pada 2024 hingga penangkapan di 2026, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan adanya hambatan teknis.
"Korban baru berani melapor setelah lulus. Sempat ada keterangan saksi yang dicabut juga menghambat proses, namun kami terus mengumpulkan bukti hingga akhirnya pelaku bisa kami tetapkan tersangka dan kami tangkap di Wonogiri," jelas Kompol Dika.
Meskipun sempat ada saksi yang mencabut keterangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Saat ini, penyidik telah memeriksa berbagai saksi, mulai dari kakak korban, teman korban, pengurus yayasan, alumni, hingga saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Polresta Pati berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga privasi para korban dan melaporkan jika ada informasi tambahan terkait kasus ini.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi korban lain yang ingin melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas sepenuhnya.
"Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk bisa menjerat tersangka agar betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya. Kasus ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga sebagai efek jera, agar tidak ada lagi pelaku baru, kita harus maksimalkan ancaman hukuman daripada pelaku ini," tandas Kapolresta Pati.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang tribun-jateng.com
| PROFIL, Harta Kekayaan, dan Isi Garasi Letjen TNI Robi, Mantan Ajudan Prabowo Jabat Kepala BAIS |
|
|---|
| SEMPAT Dirawat 3 Hari, Tahrul Penumpang Bus ALS Meninggal Dunia, Korban Betambah Jadi 17 Orang |
|
|---|
| SOSOK Haerul Saleh Anggota BPK RI Tewas Dalam Insiden Kebakaran di Rumahnya, Menteri Sampaikan Duka |
|
|---|
| TERUNGKAP Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM yang Menewaskan Belasan Orang |
|
|---|
| TAMPANG Nenek Sahada Culik Bocah Bareng Pacar, Kini Jadi Tersangka, Sang Kekasih Tewas Diamuk Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Akhirnya-ditangkap-ashari.jpg)