Kasus Korupsi

Pengakuan Eks Wakil Menteri Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Ksatria Dipuji Jaksa KPK

Pengakuan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat apresiasi dari Jaksa KPK.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan layar Kompas TV
EKS WAMENNAKER - Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Tidak seperti terdakwa kasus korupsi pada umumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat apresiasi dari Jaksa KPK soal pengakuan penerimaan aliran dana.

Jarang terjadi di persidangan, karena terdakwa kebanyakan ngeles tidak mengakui perbuatanya.

Ngeles adalah istilah gaul (slang) dalam bahasa Indonesia yang berarti mencari alasan, menghindar, atau membela diri untuk menutupi kesalahan atau ketidakjujuran.

 Istilah ini sering menggambarkan seseorang yang tidak mau bertanggung jawab saat dihadapkan pada suatu masalah.

Beda dengan Noel yang mengakui menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut menjeratnya saat Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

 Atas pengakuan tersebut, penuntut umum memuji Noel punya jiwa ksatria.

"Setelah mendengar bukti baik keterangan dari saksi-saksi dan yang lain dihadirkan di persidangan, baru saja kita mendengar keterangan terdakwa secara ksatria mengakui penerimaan Rp3 miliar dan motor Ducati yang perlu kita hargai juga," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Penuntut umum lalu menegaskan dakwaannya terhadap Noel sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa apa yang kita dakwakan telah didukung alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, tentu nanti akan kita tuangkan dalam surat tuntutan secara lengkap," jelas penuntut umum.

Sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel dkk ini dijadwalkan bakal digelar 18 Mei 2026 mendatang.

Sementara itu pada jalannya persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, Noel Ebenezer mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.

"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 M dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan.

Menjawab hal itu Noel mengaku bersalah kepada majelis hakim.

"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved