Berita Viral

PENGAKUAN Korban Pelecehan Ashari Kiai Cabul, Kondisi Masih Trauma Berat: Masih Jijik

Santriwati korban pencabubulan Ashari (51) menyatakan rasa sakit hatinya. Dia menegaskan masih jijik

Tayang:
Tribunjateng.com
POLISI TANGKAP ASHARI: Polisi pada Kamis (7/5/2026) berhasil menangkap Ashari (berjaket kulit), pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka pencabulan. Sosok kiai yang diduga mencabuli puluhan santriwati itu ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat. (Dok. Kasat Reskrim Polresta Pati) 

Ashari Ditangkap

Pelarian Ashari (51), tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndholo Kusumo, berakhir di tangan kepolisian. 

Ashari merupakan pendiri pondok pesantren yang berlokasi di Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu tersebut.

Tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polresta Pati, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri selama dua hari. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Meski ada narasi bahwa jumlah korban Ashari mencapai 50 santriwati, sejauh ini korban yang melapor secara resmi baru satu orang berinisial FA.

FA melakukan pelaporan pada 18 Juli 2024.

Modus Ashari

"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," terang Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Di dalam kamar, korban disuruh melepaskan baju.

Pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas, mencium, dan menyentuh alat vital korban. 

Korban juga disuruh memegang alat vital pelaku sampai ejakulasi.

Pencabulan dilakukan 10 kali dalam waktu berbeda.

Setelah lulus dari pondok, pada 2024 korban baru berani bersuara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved