Berita Viral

TERUNGKAP Fakta Baru Tragedi Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM yang Menewaskan Belasan Orang

BPTD Kelas II Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek kondisi bus ALS yang terlibat kecelakaan maut di Musi Rawas Utara.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
TABRAKAN - Bus ALS terlibat tabrakan maut versus truk tangki pengangkut BBM di Simpang Danau Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Rabu (6/5/2026). Insiden ini menimbulkan kebakaran hebat dan menewaskan 16 orang. (Istimewa/tribunmedan.com) 

Ringkasan Berita:
  • KIR aktif, izin angkutan kedaluwarsa: Bus ALS BK-7778-DL masih memiliki uji KIR aktif, tetapi izin angkutannya sudah habis sejak September 2024. Artinya, secara administratif bus ini tidak layak beroperasi.
  • Barang berbahaya di dalam bus: Ditemukan sepeda motor, tabung LPG, dan perabotan rumah tangga. Ini jelas melanggar aturan karena bus penumpang tidak boleh mengangkut barang selain manusia.
  • Korban jiwa besar: 16 orang meninggal dunia, termasuk sopir bus dan sopir truk tangki.

TRIBUN-MEDAN.COM - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek kondisi bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Pengecekan dilakukan setelah kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki minyak menewaskan 16 orang di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/5/2026).

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, tim yang diterjunkan ke lokasi merupakan petugas yang memiliki kompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor. 

"Kami masih menunggu hasil pengecekan, termasuk hasil dari Polri. Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa," kata Unggul, Jumat (8/5/2026).

KIR aktif, izin angkutan kedaluwarsa

Unggul menjelaskan, bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki masih memiliki uji KIR aktif.

Namun, izin angkutan bus tersebut diketahui sudah kedaluwarsa sejak 13 September 2024.

Menurut Unggul, kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan izin trayek yang masih berlaku agar dapat melayani penumpang secara legal dan aman.

Izin tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap layanan angkutan umum, termasuk memastikan kendaraan tidak membawa barang berbahaya.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. 

Regulasi tersebut mengatur layanan angkutan umum dengan trayek tetap dan teratur, mulai dari perencanaan trayek, pelayanan, perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan operasional.

Penyelenggara angkutan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen. 

BPTD Sumsel bersama instansi terkait akan menelusuri lebih lanjut operasional bus ALS tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif dalam pengoperasian kendaraan yang izin angkutannya telah habis masa berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved