Berita Viral

PENGAKUAN Kuswandi Bantu Pelarian Ashari Kiai Cabul di Pati, Terima Rp 150 Juta, Kini Ikut Diseret

Pelarian Ashari (51) kiai cabul di Pati dibantu oleh pria bernama Kuswandi. Ashari kabur dan berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran Polisi. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KLARIFIKASI - Kuswandi (tengah), pria yang turut ditangkap polisi lantaran diduga membantu Ashari (tersangka pencabulan santriwati) kabur, memberikan keterangan pada awak media di Satreskrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelarian Ashari (51) kiai cabul di Pati dibantu oleh pria bernama Kuswandi. Ashari kabur dan berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran Polisi. 

Ashari merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap kurang dari 30 santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa Kuswandi terlibat aktif dalam merencanakan pelarian tersangka. 

"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," ungkap Jaka Wahyudi dalam sesi tanya jawab di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). 

Saat ini, polisi tengah mendalami sejauh mana peran Kuswandi dalam menyembunyikan tersangka.

Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya 50 korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi fakta hukum.

Hingga saat ini, penyidik baru memproses laporan resmi dari satu orang korban berinisial FA.

Selain itu terdapat empat saksi korban, sehingga terdapat sejauh ini baru teridentifikasi lima orang korban. Meskipun tiga di antaranya kemudian mencabut keterangan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan bahwa pengalaman para korban ini beragam. 

"Ada yang dipaksa membuka baju dan mendapatkan tindakan pencabulan fisik, namun ada juga saksi yang mengaku hanya diajak tidur tanpa diminta melepas baju," jelas Dika. 

Baca juga: ASUS Luncurkan ExpertBook Ultra, Laptop Bisnis Flagship Integrasi AI, Dibanderol 38 hingga 82 Juta

Baca juga: RESMI, Stadion Teladan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026 di Sumatera Utara

Kapolresta Jaka Wahyudi menambahkan bahwa narasi tentang puluhan korban belum didukung oleh keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko pengaduan jika memiliki informasi valid.

Terkait isu sensitif mengenai adanya korban yang hamil dan dinikahkan secara paksa dengan santri dewasa untuk menutupi aib, kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi. 

"Narasi korban hamil sampai dinikahkan belum menjadi fakta pemeriksaan kami. Kami meminta siapa pun yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut untuk segera melapor agar bisa kita buktikan secara hukum," tegas Kapolresta.

Ketegasan juga ditunjukkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang dikeluarkan pada 5 Mei 2026 bersifat permanen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved