Berita Viral

Nasib 'Panglima Hukum' Togar Situmorang, Ketika Surat Kuasa Berubah jadi Jerat Pidana

Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya. 

"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Fickar seperti yang dihubungi lewat telepon.

Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026. 
Dalam putusannya Majelis Hakim mengesampingkan hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.

Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuai dengan undang-undang.

Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujarnya.

Terkait honorarium, menurut Fickar ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian di mana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.

"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.

Menurut Fickar jika hal tersebut terjadi bisa dikategorikan penipuan.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved