Berita Viral

Nasib 'Panglima Hukum' Togar Situmorang, Ketika Surat Kuasa Berubah jadi Jerat Pidana

Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pengacara senior Togar Situmorang dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pidana dua tahun enam bulan kepada pada 28 April 2026.

Sosok Togar Situmorang adalah seorang advokat dan praktisi hukum senior di Indonesia yang berbasis di Bali, yang sering dijuluki "Panglima Hukum".

Togar Situmorang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara penipuan senilai Rp 1,81 milar. 

Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.

Surat kuasa berubah jadi jerat pidana

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha menilai perkara ini adalah perkara uji imunitas advokat. Jika putusan tersebut dibiarkan, ia khawatir setiap advokat dapat dipidana ketika hubungan profesional dengan klien berubah menjadi kekecewaan. 

“Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja dengan merdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri,” kata Rinto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya.
VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya. (TRIBUN MEDAN)

Togar, menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang: 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum. Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum.

Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana. Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut.

“Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium. Kalau dua instrumen ini bisa ditarik menjadi bukti penipuan tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka fondasi profesi advokat menjadi goyah,” ujar Rinto.

Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak semua kekecewaan klien adalah penipuan. Tidak semua hasil yang tidak sesuai harapan adalah kejahatan. Tidak semua perbedaan tafsir atas jasa hukum harus berakhir di pidana.

Klien harusnya menggugat

Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi. Ada gugatan perdata untuk sengketa kontrak. Ada Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik. Karena itu, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.

“Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaan pelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuan adalah langkah yang sangat berbahaya,” kata Rinto.

Salah satu bagian putusan yang paling dipersoalkan adalah honorarium. Hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai kerugian akibat penipuan. Padahal, honorarium itu lahir dari Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

“Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa arti Pasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?” ujar Rinto.

Ia menilai, pemahaman seperti itu dapat memunculkan preseden buruk. Advokat akan berada dalam posisi defensif ketika menerima honorarium. Padahal, honorarium merupakan hak legal, bukan hadiah atau keuntungan gelap.

Kontradiksi lain, menurut tim kuasa hukum, tampak dari nasib dokumen dalam amar putusan. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada Togar. Namun, pelaksanaan dari dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menghukum.

“Ini ironi hukum. Dokumennya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui sebagai miliknya, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk memidana. Bagaimana mungkin dasar hukum yang sah dipakai untuk menyimpulkan perbuatan jahat?” kata Rinto.

Penilaian Peradi terhadap Togar Situmorang

Di luar itu, Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Menurut Rinto, fakta ini penting karena organisasi advokat memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah seorang advokat melanggar etik atau tidak.

Jika tidak ada sanksi etik, kata dia, maka negara seharusnya lebih berhati-hati sebelum menggunakan pidana. Terlebih, perkara ini lahir dari hubungan advokat dan klien yang sejak awal bersifat kontraktual.

“Pidana tidak boleh menjadi alat tagih kekecewaan. Pidana tidak boleh menggantikan mekanisme etik dan perdata,” ujar Rinto.

Rinto juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Perlindungan itu berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.

Menurutnya, imunitas advokat bukanlah kekebalan mutlak. Namun, imunitas itu harus bekerja ketika advokat menjalankan mandat profesional secara sah. Tanpa perlindungan tersebut, advokat akan mudah ditekan melalui laporan pidana.

“Bayangkan jika setiap advokat yang membela, menagih honorarium, atau mengambil langkah hukum kemudian dilaporkan pidana. Itu bukan hanya mengancam advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum,” ujar Rinto.

Prestasi Togar Situmorang di Bali

Tim kuasa hukum menyebut Togar telah menunjukkan kerja nyata dalam penanganan perkara kliennya. Di antaranya terbit dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri dari penyelidikan ke penyidikan, serta pengajuan sejumlah gugatan perdata.

Bagi Rinto, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Togar tidak pernah berhenti bekerja. Karena itu, konstruksi penipuan dinilai tidak sejalan dengan kenyataan bahwa jasa hukum telah dilaksanakan.

“Seorang penipu mengambil uang lalu menghilang. Dalam perkara ini, Togar bekerja, mendampingi, menggugat, dan menjalankan kuasa. Ini sengketa jasa hukum, bukan penipuan,” kata dia.

Kini, upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum meminta agar perkara ini diperiksa dengan menempatkan UU Advokat sebagai lex specialis, memperhatikan hak imunitas advokat, dan membedakan secara tegas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.

“Pengadilan Tinggi Bali memiliki kesempatan penting untuk meluruskan batas itu. Jika batas antara advokasi dan pidana dikaburkan, maka profesi advokat akan bekerja dalam ketakutan. Dan ketika advokat takut, warga negara kehilangan pembela yang merdeka,” tutup Rinto.

Pandangan pakar hukum

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.

"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Fickar seperti yang dihubungi lewat telepon.

Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026. 
Dalam putusannya Majelis Hakim mengesampingkan hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.

Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuai dengan undang-undang.

Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujarnya.

Terkait honorarium, menurut Fickar ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian di mana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.

"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.

Menurut Fickar jika hal tersebut terjadi bisa dikategorikan penipuan.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved