Berita Viral
Nasib 'Panglima Hukum' Togar Situmorang, Ketika Surat Kuasa Berubah jadi Jerat Pidana
Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pengacara senior Togar Situmorang dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pidana dua tahun enam bulan kepada pada 28 April 2026.
Sosok Togar Situmorang adalah seorang advokat dan praktisi hukum senior di Indonesia yang berbasis di Bali, yang sering dijuluki "Panglima Hukum".
Togar Situmorang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara penipuan senilai Rp 1,81 milar.
Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.
Surat kuasa berubah jadi jerat pidana
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha menilai perkara ini adalah perkara uji imunitas advokat. Jika putusan tersebut dibiarkan, ia khawatir setiap advokat dapat dipidana ketika hubungan profesional dengan klien berubah menjadi kekecewaan.
“Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja dengan merdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri,” kata Rinto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Togar, menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang: 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum. Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum.
Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana. Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut.
“Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium. Kalau dua instrumen ini bisa ditarik menjadi bukti penipuan tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka fondasi profesi advokat menjadi goyah,” ujar Rinto.
Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak semua kekecewaan klien adalah penipuan. Tidak semua hasil yang tidak sesuai harapan adalah kejahatan. Tidak semua perbedaan tafsir atas jasa hukum harus berakhir di pidana.
Klien harusnya menggugat
Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi. Ada gugatan perdata untuk sengketa kontrak. Ada Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik. Karena itu, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.
“Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaan pelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuan adalah langkah yang sangat berbahaya,” kata Rinto.
Salah satu bagian putusan yang paling dipersoalkan adalah honorarium. Hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai kerugian akibat penipuan. Padahal, honorarium itu lahir dari Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
“Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa arti Pasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?” ujar Rinto.
| Berawal dari Paket COD, Mertua Tewas di Tangan Menantunya, Pelaku Aniaya Istri Lalu Dikunci |
|
|---|
| Pengakuan Guru SMKN 2 Garut Pangkas Rambut Siswi, Merasa Bersalah, Psikologis Terganggu |
|
|---|
| Aniaya Lansia Hingga Harus Dioperasi, Oknum Brimob Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, DPR RI Buka Suara |
|
|---|
| Duka Satu Keluarga Berencana Ubah Nasib di Perantauan Berakhir Tewas Kecelakaan Bus ALS |
|
|---|
| NASIB Richard Lee, Masa Penahanannya Diperpanjang, Polisi: Sudah Kami Ajukan ke Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/togar-situmorang-pengacara-tribunmedan1.jpg)