Berita Viral

Nasib 'Panglima Hukum' Togar Situmorang, Ketika Surat Kuasa Berubah jadi Jerat Pidana

Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pengacara senior Togar Situmorang dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pidana dua tahun enam bulan kepada pada 28 April 2026.

Sosok Togar Situmorang adalah seorang advokat dan praktisi hukum senior di Indonesia yang berbasis di Bali, yang sering dijuluki "Panglima Hukum".

Togar Situmorang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara penipuan senilai Rp 1,81 milar. 

Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.

Surat kuasa berubah jadi jerat pidana

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha menilai perkara ini adalah perkara uji imunitas advokat. Jika putusan tersebut dibiarkan, ia khawatir setiap advokat dapat dipidana ketika hubungan profesional dengan klien berubah menjadi kekecewaan. 

“Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja dengan merdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri,” kata Rinto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya.
VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya. (TRIBUN MEDAN)

Togar, menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang: 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum. Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum.

Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana. Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut.

“Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium. Kalau dua instrumen ini bisa ditarik menjadi bukti penipuan tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka fondasi profesi advokat menjadi goyah,” ujar Rinto.

Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak semua kekecewaan klien adalah penipuan. Tidak semua hasil yang tidak sesuai harapan adalah kejahatan. Tidak semua perbedaan tafsir atas jasa hukum harus berakhir di pidana.

Klien harusnya menggugat

Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi. Ada gugatan perdata untuk sengketa kontrak. Ada Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik. Karena itu, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.

“Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaan pelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuan adalah langkah yang sangat berbahaya,” kata Rinto.

Salah satu bagian putusan yang paling dipersoalkan adalah honorarium. Hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai kerugian akibat penipuan. Padahal, honorarium itu lahir dari Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

“Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa arti Pasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?” ujar Rinto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved