Berita Viral

Aniaya Lansia Hingga Harus Dioperasi, Oknum Brimob Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, DPR RI Buka Suara

Putusan tersebut pun langsung menuai sorotan publik dan memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Tayang:
Istimewa
VONIS 5 BULAN - Ilustrasi untuk berita aniaya lansia hingga harus dioperasi, oknum Brimob hanya divonis 5 bulan penjara. DPR RI pun buka suara dan menganggap vonis tersebut mencederai rasa keadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aniaya lansia hingga harus dioperasi, oknum Brimob hanya divonis 5 bulan penjara.

DPR RI pun buka suara dan menganggap vonis tersebut mencederai rasa keadilan.

Oknum Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara.

Baca juga: Kejatisu Periksa 17 Orang Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun

Ia melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Maria Huwae (74).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Suami Curiga Istri SeringJemur Gaun Merah, Ternyata Kode Rahasia untuk Pria Lain

Sebelumnya JPU meminta hukuman delapan bulan penjara bagi terdakwa.

Putusan tersebut pun langsung menuai sorotan publik dan memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Keluarga Maria Huwae menilai hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan korban yang mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan leher belakang hingga harus menjalani operasi usai dianiaya.

Menanggapi sorotan tersebut, kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae menyatakan vonis lima bulan penjara yang diputuskan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

“Menurut saya itu sudah memenuhi aspek keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa, Jhon Berhitu, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Jhon Berhitu menjelaskan bahwa putusan hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama proses sidang berlangsung.

Ia menyebut ada beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa, termasuk keterangan korban saat memberikan kesaksian di persidangan.

Baca juga: DAFTAR 8 Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap, Densus 88: Propaganda Melalui Media Sosial

Tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M.

Berhitu, Johan M. Darmapan, dan Liebert Huwae juga menyebut kondisi korban secara hukum masuk kategori luka ringan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved