Berita Viral

Nasib 'Panglima Hukum' Togar Situmorang, Ketika Surat Kuasa Berubah jadi Jerat Pidana

Hakim dalam vonisnya menyatakan, Togar Situmorang terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanni Laurence Christie.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
VONIS - Pengacara senior Togar Situmorang saat menjadi terdakwa di Pengadilan Denpasar pada 28 April 2026. Togar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan kliennya. 

Ia menilai, pemahaman seperti itu dapat memunculkan preseden buruk. Advokat akan berada dalam posisi defensif ketika menerima honorarium. Padahal, honorarium merupakan hak legal, bukan hadiah atau keuntungan gelap.

Kontradiksi lain, menurut tim kuasa hukum, tampak dari nasib dokumen dalam amar putusan. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada Togar. Namun, pelaksanaan dari dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menghukum.

“Ini ironi hukum. Dokumennya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui sebagai miliknya, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk memidana. Bagaimana mungkin dasar hukum yang sah dipakai untuk menyimpulkan perbuatan jahat?” kata Rinto.

Penilaian Peradi terhadap Togar Situmorang

Di luar itu, Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Menurut Rinto, fakta ini penting karena organisasi advokat memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah seorang advokat melanggar etik atau tidak.

Jika tidak ada sanksi etik, kata dia, maka negara seharusnya lebih berhati-hati sebelum menggunakan pidana. Terlebih, perkara ini lahir dari hubungan advokat dan klien yang sejak awal bersifat kontraktual.

“Pidana tidak boleh menjadi alat tagih kekecewaan. Pidana tidak boleh menggantikan mekanisme etik dan perdata,” ujar Rinto.

Rinto juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Perlindungan itu berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan.

Menurutnya, imunitas advokat bukanlah kekebalan mutlak. Namun, imunitas itu harus bekerja ketika advokat menjalankan mandat profesional secara sah. Tanpa perlindungan tersebut, advokat akan mudah ditekan melalui laporan pidana.

“Bayangkan jika setiap advokat yang membela, menagih honorarium, atau mengambil langkah hukum kemudian dilaporkan pidana. Itu bukan hanya mengancam advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum,” ujar Rinto.

Prestasi Togar Situmorang di Bali

Tim kuasa hukum menyebut Togar telah menunjukkan kerja nyata dalam penanganan perkara kliennya. Di antaranya terbit dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri dari penyelidikan ke penyidikan, serta pengajuan sejumlah gugatan perdata.

Bagi Rinto, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Togar tidak pernah berhenti bekerja. Karena itu, konstruksi penipuan dinilai tidak sejalan dengan kenyataan bahwa jasa hukum telah dilaksanakan.

“Seorang penipu mengambil uang lalu menghilang. Dalam perkara ini, Togar bekerja, mendampingi, menggugat, dan menjalankan kuasa. Ini sengketa jasa hukum, bukan penipuan,” kata dia.

Kini, upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum meminta agar perkara ini diperiksa dengan menempatkan UU Advokat sebagai lex specialis, memperhatikan hak imunitas advokat, dan membedakan secara tegas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.

“Pengadilan Tinggi Bali memiliki kesempatan penting untuk meluruskan batas itu. Jika batas antara advokasi dan pidana dikaburkan, maka profesi advokat akan bekerja dalam ketakutan. Dan ketika advokat takut, warga negara kehilangan pembela yang merdeka,” tutup Rinto.

Pandangan pakar hukum

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved