Berita Viral
Dokter di Palembang Tertipu Hingga Jadi Istri Kedua 4 Tahun, Dukcapil Buka Suara soal KTP Ganda
Allan menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara.
TRIBUN-MEDAN.com - Dokter di Palembang tertipu hingga jadi istri kedua, Dukcapil buka suara soal KTP ganda pelaku.
Sebelumnya seorang dokter berinisial P melaporkan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
P mengaku baru menyadari dibohongi setelah empat tahun menikah.
Baca juga: SOSOK Maleh Sopir Cadangan ALS Kecelakaan, Sedang Istirahat dalam Bus: Keluarga Sempat tak Percaya
AH yang saat meminang mengaku sebagai bujangan, ternyata diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak.
"KTP yang diberikan kepada saya saat menikah tertulis lajang. Namun, baru-baru ini saya temukan KTP lain dengan alamat berbeda. Ternyata dia punya banyak KTP," ungkap P saat memberikan keterangan, Senin (4/5/2026).
Untuk memastikan temuannya, P melakukan pengecekan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Hasilnya menguatkan dugaan P, bahwa identitas yang selama ini digunakan oleh terlapor AH tidak sesuai dengan data resmi.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang, Allan Gunery, MH, menegaskan bahwa secara sistem administrasi kependudukan tidak ada istilah NIK ganda.
Baca juga: SIASAT Licik Kiai Cabul di Pati Saat Dikejar Polisi, Pindah-pindah Kota Bahkan Sampai ke Jakarta
Hal ini merespons kasus viral seorang dokter berinisial P (37) yang mengaku ditipu oleh suaminya sendiri, AH, yang memiliki banyak identitas KTP.
Allan menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara.
Jika ditemukan data ganda dalam sistem, maka otomatis akan terblokir.
"NIK tidak berubah seumur hidup dan tidak mengikuti perubahan domisili. Jika ada klaim KTP ganda, kemungkinan besar yang terjadi adalah pemalsuan fisik KTP. Jika dicek secara biometrik atau sidik jari, pasti akan ketahuan asli atau palsunya," ujar Allan, Kamis (7/5/2026).
Gelapkan Aset Rp1 M
Tak hanya tertipu secara batin, P juga menyadari adanya kerugian materiil dalam jumlah besar yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kuasa hukum korban, Suwito, menjelaskan bahwa sejumlah aset milik kliennya telah dipindahtangankan oleh terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PILU-Dokter-di-Palembang-4-Tahun-Menikah-Baru-Tahu-Jadi-Istri-Kedua-Aset-Rp1-M-Digadai-Suaminya.jpg)