Berita Viral

UPDATE Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil 9 Saksi, Topan Ginting Diperiksa Lagi

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KORUPSI JALAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, saat mendengarkan tuntutan perkara korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi proyek jalan di Sumut masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi jalan. 

Kini KPK melakukan pengembangan perkara dengan memanggil 9 orang saksi, Kamis (7/5/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilangsungkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. 

Kesembilan saksi yang dipanggil berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Dari unsur pemerintahan, KPK memanggil Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, dan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut tahun 2025. 

Turut diperiksa pula sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf lainnya, yakni Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Provinsi Sumatera Utara, staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut Umar Hadi, serta Rasuli Efendi Siregar.

Baca juga: BERIKUT 7 Langkah BI Hadapi Nilai Rupiah Makin Lemah, Gubernur BI: Pak Presiden Sudah Merestui

Baca juga: Migran Centre Hadir di Kampus, Calon PMI Dapat Pelatihan dan Layanan Terpadu

Sementara itu, dari unsur swasta, KPK memanggil Direktur PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis alias Aldi.

Berstatus Sprindik Umum dari OTT Ratusan Miliar

Langkah hukum pemanggilan sembilan saksi ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 28 Juni 2025 silam. 

Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. 

Dua di antaranya adalah peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu yang dikerjakan PT Dalihan Natolu Group serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot yang digarap PT Rona Namora.

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), Budi Prasetyo telah menyatakan bahwa proses hukum pengembangan perkara ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved