Berita Viral
Aksi Bejat Pria Rekam Adik Ipar Mandi, Videonya Ditemukan Istri, Terancam 10 Tahun Penjara
SS merekam adik iparnya menggunakan handphone dari balik lubang kunci kamar mandi.
TRIBUN-MEDAN.com - Aksi bejat pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan merekam adik iparnya mandi dengan handphone, kini terancam penjara 10 tahun.
Petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria berinisial SS setelah merekam adik iparnya yang tengah mandi.
Kepala Unit Tipidter Polresta Banjarmasin, Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, SS merekam adik iparnya menggunakan handphone dari balik lubang kunci kamar mandi.
Ketika itu, korban tengah mandi dalam keadaan bugil setelah beraktivitas menjaga anak pelaku.
Baca juga: Motif Guru Berani Pangkas Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut, Bawa-bawa Jabatan Keluarga
"Pelaku diduga merekam korban dari lubang kunci kamar mandi," ujar Tri dalam keterangannya yang diterima, Kamis (7/5/2026).
Korban diketahui memang kerap dipanggil ke rumah pelaku untuk menjaga anaknya yang masih kecil.
Namun kedatangan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk merekam adik iparnya mandi.
"Korban pun sama sekali tak merasa curiga dan beraktivitas seperti biasa di rumah pelaku," jelas Tri.
Baca juga: Berangkat dari Semarang, Bus ALS yang Kecelakaan di Sumsel Rencananya Tiba di Medan Hari Ini
Video rekaman ditemukan oleh istri
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah istrinya yang tak lain adalah kakak korban menemukan video wanita bugil di handphone suaminya.
Setelah diperhatikan lebih teliti, video wanita bugil tersebut ternyata adalah adik kandungnya. Sontak istri pelaku marah dan meminta pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang merekam video tersebut," ungkap Tri.
Mengetahui direkam oleh kakak iparnya, korban awalnya enggan membuat laporan kepolisian, hal itu lantaran pelaku adalah suami dari kakaknya.
Baca juga: Fraksi Gerindra Kritik Pedas Pemko Binjai, Sebut LKPJ tak Tertib dan Minim Capai Target
Namun karena tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memutuskan melapor. Mendapat laporan dari korban, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada, Rabu (6/5/2026).
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin dan akan dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 407 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pornografi. “Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Tri.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pria Rekam Adik Ipar Mandi
Aksi Bekat Pria Rekam Adik Ipar Mandi
Pria di Banjarmasin Rekam Adik Ipar Mandi Ditangka
| Motif Guru Berani Pangkas Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut, Bawa-bawa Jabatan Keluarga |
|
|---|
| SOSOK Chyntia Kalangit, Bupati Sitaro Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M, Modusnya Dikuak Jaksa |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik PLN Berlaku Mei 2026,Ramai di Medsos Tarif Listrik Naik,Penjelasan Menteri ESDM |
|
|---|
| Perjuangan Sekolah Mandala Rizky Berakhir, Siswa SMK 4 Pakai Sepatu Kesempitan Berujung Meninggal |
|
|---|
| TAMPANG Kiai Ashari Tersangka Cabuli 50 Santriwati Ditangkap, Rupanya Sempat Kabur Berpindah Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mengintip-mandi-tribunmedan.jpg)