Berita Viral

Aksi Bejat Pria Rekam Adik Ipar Mandi, Videonya Ditemukan Istri, Terancam 10 Tahun Penjara

SS merekam adik iparnya menggunakan handphone dari balik lubang kunci kamar mandi.

Tayang:
Ilustrasi
ilustrasi ngintip orang mandi - Petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria berinisial SS setelah merekam adik iparnya yang tengah mandi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi bejat pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan merekam adik iparnya mandi dengan handphone, kini terancam penjara 10 tahun.

Petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria berinisial SS setelah merekam adik iparnya yang tengah mandi. 

Kepala Unit Tipidter Polresta Banjarmasin, Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, SS merekam adik iparnya menggunakan handphone dari balik lubang kunci kamar mandi.

Ketika itu, korban tengah mandi dalam keadaan bugil setelah beraktivitas menjaga anak pelaku. 

Baca juga: Motif Guru Berani Pangkas Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut, Bawa-bawa Jabatan Keluarga

"Pelaku diduga merekam korban dari lubang kunci kamar mandi," ujar Tri dalam keterangannya yang diterima, Kamis (7/5/2026). 

Korban diketahui memang kerap dipanggil ke rumah pelaku untuk menjaga anaknya yang masih kecil.

Namun kedatangan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk merekam adik iparnya mandi.

"Korban pun sama sekali tak merasa curiga dan beraktivitas seperti biasa di rumah pelaku," jelas Tri. 

Baca juga: Berangkat dari Semarang, Bus ALS yang Kecelakaan di Sumsel Rencananya Tiba di Medan Hari Ini

Video rekaman ditemukan oleh istri

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah istrinya yang tak lain adalah kakak korban menemukan video wanita bugil di handphone suaminya. 

Setelah diperhatikan lebih teliti, video wanita bugil tersebut ternyata adalah adik kandungnya. Sontak istri pelaku marah dan meminta pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang merekam video tersebut," ungkap Tri. 

Mengetahui direkam oleh kakak iparnya, korban awalnya enggan membuat laporan kepolisian, hal itu lantaran pelaku adalah suami dari kakaknya.

Baca juga: Fraksi Gerindra Kritik Pedas Pemko Binjai, Sebut LKPJ tak Tertib dan Minim Capai Target

Namun karena tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memutuskan melapor. Mendapat laporan dari korban, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada, Rabu (6/5/2026).

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin dan akan dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 407 ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pornografi. “Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Tri.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved